Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tak Ajukan Banding, Vonis 7 Tahun Bandar Narkoba Saleh Resmi Inkrach

Agus Pramono • Senin, 2 Februari 2026 | 15:45 WIB
Saleh saat mengikuti sidang TPPU. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Saleh saat mengikuti sidang TPPU. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Salihin alias Saleh, mantan bandar besar narkoba di Kota Palangka Raya yang menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hasil kejahatan narkotika, dipastikan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Jumat (30/1/2026), status penanganan perkara TPPU atas nama Salihin alias Saleh tercatat sebagai minutasi. Hal ini menandakan putusan perkara telah inkracht.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026) lalu, Saleh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim PN Palangka Raya. Majelis hakim yang diketuai Sri Hasnawati menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada pria berusia 41 tahun itu.

Saleh terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kekayaan yang diperolehnya dari hasil kejahatan narkotika, khususnya penjualan sabu yang dijalani sejak 2014 hingga 2024.

Saat pembacaan putusan, Saleh yang juga tengah menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu, menyatakan kepada majelis hakim akan berpikir-pikir terlebih dahulu. “Pikir-pikir,” ujar Saleh yang didampingi penasihat hukumnya, Yohana, SH dan Dani, SH.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada Saleh untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Batas waktu itu berakhir pada Kamis (29/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng yang menangani perkara ini, Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan bahwa Saleh tidak mengajukan banding. “Fix, nggak banding,” kata Dwinanto saat dihubungi Kapos melalui aplikasi pesan singkat. Ia juga memastikan bahwa vonis tujuh tahun penjara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Dwinanto, pihak kejaksaan selama sepekan terus memantau langkah hukum yang diambil terdakwa setelah putusan dibacakan. “Berdasarkan penelusuran di situs E-Berpadu, diketahui bahwa terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan upaya hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah satu penasihat hukum Saleh, Yohana, SH. Ia mengatakan hingga batas waktu tujuh hari, pihaknya tidak menerima informasi dari Saleh maupun keluarganya terkait rencana pengajuan banding.

Yohana juga menyebutkan pihaknya telah memberikan masukan kepada kliennya mengenai untung rugi pengajuan banding, termasuk kemungkinan putusan banding yang bisa lebih berat dibanding putusan tingkat pertama. “Belum ada info sampai hari ini, mungkin juga tidak banding karena takut putusan banding melonjak,” kata Yohana kepada Kapos. (sja)

Editor : Ayu Oktaviana
#sidang putusan #Pengajuan Banding #Kejati Kalteng #pembacaan putusan #pidana penjara #PN Palangka Raya #tindak pidana pencucian uang #salihin #berkekuatan hukum tetap #pencucian uang #bandar besar narkoba