MUARA TEWEH – Dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan hewan ternak di Kabupaten Barito Utara mulai terkuak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara menduga proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, mengungkapkan indikasi awal kerugian negara tersebut berasal dari praktik mark-up harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Dari hasil pendalaman sementara, terdapat indikasi kemahalan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar. Angka ini masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi,” jelasnya.
Selain dugaan mark-up, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan pemenang lelang serta dugaan pemalsuan dokumen penting. Dokumen yang disorot antara lain Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang menjadi syarat utama dalam peredaran hewan ternak.
Baca Juga: Kejari Barito Utara Sumbang Rp6,66 Miliar ke Negara, Berikut Rincian Sumbernya
Menurut kejaksaan, dokumen tersebut sangat krusial untuk menjamin kesehatan dan keamanan hewan. Jika terbukti dipalsukan, perbuatan tersebut berpotensi menambah jeratan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Saat ini, Kejari Barito Utara terus mendalami alur pengadaan, aliran anggaran, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam proyek senilai Rp20 miliar tersebut. Penelusuran dilakukan guna memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan mengungkap perkara ini secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Fredy.
Kejari Barito Utara resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan hewan ternak pada Dinas Pertanian setempat ke tahap penyidikan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai anggaran mencapai Rp20 miliar.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah jaksa menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pimpinan Kejari Barito Utara pada Rabu (4/2/2026).(ren/ram)
Editor : Ayu Oktaviana