Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Gara-gara Babi Tak Diberi Makan dan Dimandikan, Suami Aniaya Istri, Hakim PN Kuala Kurun Vonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Agus Pramono • Sabtu, 7 Februari 2026 | 17:30 WIB
Sidang kasus KDRT.HUMAS PENGADILAN
Sidang kasus KDRT.HUMAS PENGADILAN

KUALA KURUN – Ada-ada saja persoalan rumah tangga. Hanya gara-gara babi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun terjadi. Hal itu menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Gunung Mas. Sang suami terpaksa harus duduk di kursi panas setelah memukul dan menendang istrinya akibat emosi saat ditegur soal ternak yang tidak diberi makan dan dimandikan.

Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang bekerja dan menegur suaminya dengan nada tinggi. Teguran sederhana itu justru memicu amarah pelaku. Dalam fakta persidangan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA).

“Kenapa kamu tidak memberi makan dan memandikan babi?,” kata korban

Ucapan tersebut membuat pelaku geram dan tersulut emosi. Ia kemudian memukul lengan istrinya menggunakan tangan kiri.

Kekerasan tidak berhenti di situ. Saat korban pergi ke kandang untuk memberi makan ternak, pelaku kembali mendengar korban masih dalam kondisi marah. Hal itu kembali memancing emosinya hingga ia menendang bahu kiri korban menggunakan kaki.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada tangan dan belikat sebelah kiri, sebagaimana tercantum dalam hasil visum et repertum. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum hingga berlanjut ke meja hijau.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun dalam perkara Nomor 87/Pid.Sus/2025/PN KKn. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Candra PN Kuala Kurun, Selasa (3/2/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Laksana Arum Nugraheni, didampingi Hakim Anggota Kiki Mahendra Febriansari dan Wahyu Nugroho, serta Panitera Pengganti Mangisi Gultom.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Berakhir restorative justice

Meski menyatakan terdakwa bersalah, Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keutuhan rumah tangga melalui pendekatan restorative justice. Dalam persidangan, terdakwa dan korban sepakat berdamai dan saling memaafkan demi mempertahankan rumah tangga. Terlebih lagi korban diketahui sedang dalam kondisi hamil.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Surat Perdamaian tertanggal 2 Desember 2025dan dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim.

“Perdamaian antara terdakwa dan korban telah dituangkan dalam Surat Perdamaian tanggal 2 Desember 2025,” imbuh Ketua Majelis.

Majelis menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Namun, hal itu dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman, sehingga vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibanding ancaman maksimal dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.

PN Kuala Kurun menilai penerapan restorative justice dalam perkara ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada restitutio in integrum, yakni pemulihan keadaan seperti semula, tanpa menghilangkan prinsip pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih harmonis dalam kehidupan rumah tangga, sekaligus tetap memberikan efek jera dan kepastian hukum. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#rumah tangga #babi #aspek kemanusiaan #Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) #kekerasan fisik #Kabupaten Gunung Mas #efek jera #kuala kurun #Visum et repertum