Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Nindyo Purnomo merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan pada Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Nindyo Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi, sebelum kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
“Proses pengamanan terpidana berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Dodik Mahendra dalam keterangan resminya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas para buronan tindak pidana korupsi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. (*rif/ram)
Editor : Agus Pramono