Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Patroli Malam Berbuah Penangkapan, Remaja 17 Tahun di Samuda Kedapatan Bawa Sabu

Agus Pramono • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:30 WIB
Remaja berusia 17 tahun berinisial SLM ditangkap.HUMAS
Remaja berusia 17 tahun berinisial SLM ditangkap.HUMAS

SAMPIT – Langkah seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SLM terhenti saat patroli malam Polsek Jaya Karya Samuda, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Gerak-geriknya yang mencurigakan di kawasan Jalan Masuk RS Pratama Samuda, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, berujung pada penangkapan dan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan SLM, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,99 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil. Penemuan itu terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan badan di lokasi patroli.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, awalnya petugas hanya melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Namun saat digeledah, sebuah plastik klip berisi sabu justru terjatuh dari lipatan kain sarung yang dikenakan terlapor.

“Petugas melihat ada satu bungkus plastik klip warna terang yang jatuh dari lipatan kain sarung terlapor. Setelah ditanya, yang bersangkutan mengakui bahwa itu adalah sabu,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).

Tak berhenti di situ, pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat, termasuk Ketua RT. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi enam plastik klip kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone Infinix Smart 8 warna kuning serta sepeda motor Honda Vario merah bernopol KH 3131 XX yang digunakan SLM sebagai alat transportasi.

“Terlapor dan seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SLM dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah Kotim dari peredaran narkoba, termasuk yang menyasar kalangan muda.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” pungkasnya. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#barang bukti sabu #polres kotawaringin timur #Patroli Malam #peredaran narkotika #mentaya hilir selatan #polres kotim #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #narkotika #peredaran narkoba