Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melaporkan koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut ke Polres Kotawaringin Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap pribadi.
Laporan itu disampaikan Rimbun pada Sabtu (15/2/2026). Ia menegaskan kedatangannya ke polisi bukan membawa kapasitas sebagai Ketua DPRD, melainkan atas nama pribadi.
“Saya datang ke Polres Kotim ini secara pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026)
Tersinggung Tuduhan Rp200 Juta per Koperasi
Dalam orasi aksi tersebut, Rimbun dituding menerima uang sebesar Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara. Tuduhan itu disebut dikalikan dengan 24 koperasi.
Rimbun menilai tudingan itu sudah masuk ranah fitnah karena bukan lagi sebatas dugaan, melainkan meminta dirinya mempertanggungjawabkan uang yang disebut telah diterima.
“Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?” tegasnya.
Soal Pencabutan Rekomendasi
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu pencabutan sejumlah rekomendasi KSO. Rimbun menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanya berupaya menjembatani komunikasi agar kemitraan dengan Agrinas Palma Nusantara tetap berjalan, pasca kebijakan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Menurutnya, penarikan rekomendasi tidak dilakukan secara sepihak. Ada syarat yang tidak terpenuhi oleh pihak terkait.
“Dua koperasi dan satu kelompok tani yang saya tarik rekomendasinya itu ada dasarnya. Tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang ada di APN bahkan aturan hukum di Indonesia,” katanya.
Merasa Dirugikan, Serahkan Bukti ke Polisi
Rimbun mengaku sangat dirugikan atas tudingan tersebut. Ia menyebut isu itu telah menyebar luas hingga ke tingkat pusat dan memicu banyak pertanyaan yang masuk melalui telepon pribadinya.
Dalam laporannya ke polisi, ia menyerahkan surat resmi, dokumen pendukung, serta saksi-saksi. Bukti video orasi juga akan diserahkan menyusul ke penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang menyerang pribadi harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski menempuh jalur hukum, Rimbun menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Namun, ia membedakan antara kritik terhadap lembaga dan serangan yang bersifat personal.
“Kalau mengarah pada lembaga, itu memang tugas kami sebagai wakil rakyat untuk menerima aspirasi. Tapi kalau menyerang pribadi, ini beda hal,” tandasnya.(mif/ram)
Editor : Agus Pramono