Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang: Hak Demonstrasi Dilindungi Undang-Undang, Tuduhan Masih Sebatas Dugaan

Agus Pramono • Senin, 16 Februari 2026 | 16:30 WIB
Polemik Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotim.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Polemik Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dengan Ketua DPRD Kotim.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

SAMPIT – Ketua/panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menegaskan aksi unjuk rasa yang digelar pihaknya pada Jumat (13/12/2026) di depan gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang.

Ia menilai substansi yang disuarakan di ruang publik seharusnya dijawab secara terbuka pula, bukan langsung berujung laporan dugaan pencemaran nama baik.

Ricko menyampaikan, pihaknya menghargai langkah Ketua DPRD Kotim, Rimbun, yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagai hak warga negara. Namun ia mengingatkan bahwa demonstrasi yang dilakukan berada dalam koridor konstitusi.

“Kami menghargai karena itu hak beliau sebagai warga negara Indonesia. Tapi aksi yang kami lakukan adalah pelaksanaan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang,” ujarnya saat menggelar jumpa pers, Senin (16/2/2026).

Ia menekankan bahwa pernyataan dalam orasi disampaikan dalam konteks dugaan dan permintaan klarifikasi publik, bukan sebagai vonis hukum. Menurutnya, penetapan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Garis bawahi ya, itu dugaan. Bukan vonis hukum. Vonis hukum itu bukan di demonstrasi, tapi di pengadilan dengan kekuatan hukum inkrah,” tegasnya.

Ricko juga menyebut aksi yang dikoordinatori lapangan oleh Wanto dilakukan berdasarkan informasi awal yang beredar dan memiliki dasar. Karena itu, menurutnya, yang semestinya dilakukan adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan ke kepolisian.

“Kalau pejabat publik tidak mau didemo, harus clean and clear. Keterbukaan publik itu penting. Masyarakat harus tahu benar atau tidak isu yang beredar,” katanya.

Baca Juga: Dilaporkan Ketua DPRD Kotim, Wanto, Sang Korlap Aksi Tantang Pembuktian di Pengadilan

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu tiga hari untuk mendapat jawaban. Namun respons yang diterima justru laporan pidana. Meski demikian, Ricko memastikan akan menghormati proses hukum dan berharap aparat kepolisian bertindak independen dan profesional.

“Aksi kemarin aman dan tertib. Tidak ada perusakan. Hak demonstrasi itu dilindungi konstitusi,” tandasnya.

Sementara itu, tim legal Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Deden Nursida, menambahkan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara. Ia menilai pernyataan dalam orasi masih dalam batas penyampaian dugaan dan bukan putusan hukum.

“Demo itu dijamin undang-undang. Apa yang disampaikan adalah dugaan, bukan vonis. Kalau ada keberatan, biarkan diuji dalam proses hukum,” imbuhnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#proses hukum #demonstrasi #DPRD kotawaringin timur #unjuk rasa #aksi unjuk rasa #Tantara Lawung Adat Mandau Talawang #Ketua DPRD Kotim #Klarifikasi Publik #Keterbukaan Publik #pencemaran nama baik #Hak Konstitusional Warga