SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, memaparkan dokumen Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menurutnya menjadi dasar hubungan kerja antara Ormas Mandau Talawang dan sejumlah koperasi dalam sengketa lahan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Penjelasan itu disampaikan Rimbun untuk menjawab tudingan yang sebelumnya diarahkan kepadanya terkait dugaan gratifikasi dalam polemik kerja sama operasional (KSO).
Ia menyebut dokumen resmi justru menunjukkan bahwa Ormas Mandau Talawang menerima kuasa sekaligus kompensasi dalam proses pendampingan koperasi.
“Dokumen SKB ini jelas. Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi. Tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD dengan gratifikasi itu tidak berdasar,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
SKB tersebut ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025. Dalam dokumen itu disebutkan ormas Mandau Talawang ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).
Selain menerima kuasa penuh dari koperasi, ormas tersebut juga bertanggung jawab melakukan pendampingan lapangan dan memastikan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesepakatan itu diatur pula skema kompensasi atau commitment fee berdasarkan pola kemitraan.
Untuk skema KSO 20:80 dengan PT Agrinas, fee ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK).
Pada pola pengelolaan mandiri 10:90, fee ditetapkan 10 persen dari hasil bersih TBS. Sedangkan pada pola kemitraan 40:60, diberikan biaya operasional untuk kegiatan pendampingan.
SKB juga memuat ketentuan bahwa seluruh biaya operasional selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri.
Seluruh pihak sepakat menempuh jalur hukum positif untuk memperoleh kepastian atas sengketa lahan.
Rimbun menegaskan, publik perlu mengetahui isi dokumen tersebut agar tidak terbentuk opini yang keliru.
Ia menyatakan laporan yang diajukannya merupakan langkah pribadi sebagai warga negara yang merasa dirugikan.
“Saya melapor sebagai warga negara yang menuntut keadilan. Bukan membawa-bawa jabatan,” katanya.
Ia juga menyinggung soal prinsip pendampingan masyarakat. Menurutnya, membantu warga seharusnya tidak disertai permintaan imbalan tertentu.
“Kalau membantu warga, jangan ada imbal balik. Jangan sampai mengatasnamakan Dayak lalu ada fee atau komitmen tertentu. Jangan gadaikan nama Dayak,” imbuhnya.(mif/ram)
Editor : Agus Pramono