Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ormas Dayak Mandau Talawang Resmi Melaporkan Ketua DPRD Kotim ke Kejati dan Polda Kalteng atas Dugaan Gratifikasi

Agus Pramono • Rabu, 18 Februari 2026 | 19:41 WIB

Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melaporkan Ketua DPRD Kotim.IST
Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melaporkan Ketua DPRD Kotim.IST

‎PALANGKA RAYA – Organisasi Adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang secara resmi melayangkan laporan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

‎Pelaporan ini berhubungan dengan proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai bermasalah dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ketua Umum/Panglima Pusat Mandau Telawang, Ricko Kristolelu, bersama Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Mandau Telawang Wanto Dulahit serta Sekretaris Jenderal DPP Mandau Telawang Hino Nugraha, mendatangi langsung kantor Kejati Kalteng dan Polda Kalteng untuk menyerahkan laporan tersebut.

‎Ricko menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kotim dalam proses KSO tersebut.

‎“Kami datang secara resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Kotim yang kami nilai telah merugikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam proses KSO PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Ricko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

‎Ia menambahkan, laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan data pendukung yang dinilai relevan sebagai bahan penanganan aparat penegak hukum.

‎Sebagai organisasi adat, lanjutnya, Mandau Telawang merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal prinsip transparansi dan keadilan, terutama dalam kebijakan atau kerja sama yang berdampak terhadap masyarakat dan wilayah adat.

‎“Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku secara profesional dan transparan,” tegasnya.

‎Polemik ini sebelumnya mencuat terkait proses KSO koperasi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.

Situasi semakin memanas setelah muncul surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Kotim yang membatalkan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi, yakni Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung.

‎Pembatalan tersebut disebut menggunakan kop lembaga DPRD Kotim. Namun, surat itu dikabarkan tidak ditembuskan kepada tiga koperasi yang terdampak langsung.

‎Ricko menilai, pembatalan rekomendasi seharusnya dilakukan melalui evaluasi lanjutan DPRD dengan melibatkan para pemangku kepentingan serta mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

Ia juga menyebut aspek keamanan bukan merupakan kewenangan DPRD untuk diputuskan sepihak tanpa melibatkan instansi terkait.

‎Dalam laporannya, pihak pelapor turut menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, dugaan penerimaan gratifikasi secara tidak sah, serta perbuatan melawan hukum yang dianggap merugikan masyarakat.

‎“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil dan memeriksa pihak terlapor, menelusuri aliran dana, serta menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (*rif)

Editor : Agus Pramono
#gratifikasi #polda kalteng #Kejati Kalteng #MANDAU TALAWANG #Ketua DPRD Kotim Rimbun