Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Curi Hampir 2 Ton Sawit di PT SSM Desa Sebabi Kotim, Seorang Pria Dibekuk Polisi, Dua Rekannya Kabur

Agus Pramono • Kamis, 19 Februari 2026 | 16:00 WIB
Pelaku dan kendaraan yang angkut sawit.POLISI
Pelaku dan kendaraan yang angkut sawit.POLISI

SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan berhasil digagalkan aparat Polsek Telawang. Seorang pria berinisial AF (31) diamankan setelah diduga mencuri 1,8 ton sawit milik PT Sukajadi Sawit Mekar di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (18/2/2026).

Terungkap Saat Patroli Security Perusahaan

Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan di kawasan perkebunan.

Saat berpatroli, security mencurigai satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa pelat nomor keluar dari blok perkebunan dengan membawa muatan buah sawit.

“Karena mencurigakan, kendaraan tersebut langsung dikejar dan petugas lain di Pos Garuda 2 dihubungi untuk melakukan penyekatan,” ujar Edy, Kamis (19/2/2026).

Upaya pengejaran membuahkan hasil. Kendaraan berhasil dihentikan di Pos Garuda 2. Namun dari tiga orang yang berada di lokasi, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan, sementara AF diamankan di tempat kejadian.

Angkut 111 Janjang Sawit

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebanyak 111 janjang buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 1.880 kilogram di dalam kendaraan tersebut.

“Terlapor mengakui buah sawit diambil dari Blok I11 Estate Seranau PT SSM,” ungkapnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp6.422.080. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Pidana, Polisi Kejar Pelaku Lain

AF dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus sekaligus pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri,” pungkasnya. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#buah kelapa sawit #polsek telawang #PT Sukajadi Sawit Mekar #aksi pencurian #Kawasan Perkebunan #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #buah sawit #Kabupaten Kotawaringin Timur #pencurian