Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ketua DPRD Kotim Tak Gentar, Siap Hadapi Laporan Ormas Mandau Talawang di Polda dan Kejati Kalteng

Agus Pramono • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:32 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT-Aksi pelaporan yang dilayangkan Tentara Lawung Adat Mandau Talawang terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng kini tengah bergulir.

Terkait laporan itu, Rimbun, menyatakan kesiapannya menghadapi laporan yang dilayangkan ke aparat penegak hukum terkait polemik Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Rimbun menegaskan dirinya tidak gentar atas laporan yang telah disampaikan.

Ia mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum.

“Kalau saya, dengan kesiapan dan juga administrasi yang ada, dan dari awal saya merasa dirugikan, berarti dengan kesiapan 100 persen saya hadapi. Kita percaya penegak hukum bekerja profesional,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Puluhan Massa Datangi DPRD Kotim, Desak Ketua DPRD Rimbun Jelaskan Pencabutan KSO Agrinas

Menurutnya, kisruh yang berkembang belakangan ini tidak sama sekali memengaruhi proses KSO yang tengah berjalan. Proses kerja sama antara koperasi, kelompok tani, dan perusahaan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Rimbun juga mengaku bahwa sejumlah koperasi dan kelompok tani yang mengantongi KSO dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mengampaikan tidak pernah memberikan gratifikasi agar mempercepat proses itu. Hal itu disampaikan dalam bentuk surat pernyataan.

“Oh tidak ada pengaruh. Kemarin juga sudah disampaikan surat pernyataan dari 10 koperasi yang mengantongi atau sudah dipercayakan KSO dan SPK, serta dua kelompok tani. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan sepersen pun untuk mempercepat proses KSO maupun SPK,” katanya.

Rimbun menyebut, pernyataan tersebut ditandatangani dan dicap resmi oleh masing-masing koperasi. Bahkan, kata dia, sejumlah koperasi merasa keberatan karena nama mereka ikut terseret dalam isu dugaan pemberian uang pelicin.

“Mereka juga tersinggung karena nama mereka tercemar seolah-olah ada memberikan uang pelicin. Itu tidak benar dan keberatan atas tudingan tersebut. Surat pernyataan itu juga akan kami sampaikan kepada penegak hukum sebagai bukti tidak ada main mata,” jelasnya.

Terkait rekomendasi yang sempat dikeluarkannya, Rimbun menegaskan bahwa surat tersebut bukan syarat mutlak dalam proses KSO.

Baca Juga: Isi SKB Ormas Mandau Talawang dan Koperasi Dibongkar, Ketua DPRD Kotim: Jangan Gadaikan Nama Dayak

Ia menyebut rekomendasi itu hanya bentuk dukungan dan keyakinan kepada perusahaan agar percaya kepada koperasi dan kelompok tani lokal.

“Rekomendasi dari Ketua DPRD itu bukan syarat mutlak. Itu hanya memberi dukungan dan keyakinan kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar bisa percaya kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani,” katanya.

Ia menambahkan, rekomendasi itu dibuat atas permintaan pihak perusahaan agar DPRD sebagai wakil rakyat dapat membantu menjembatani komunikasi apabila terjadi dinamika di lapangan.

“Kalau ada kendala atau permasalahan, koperasi bisa langsung berkomunikasi dengan Ketua DPRD untuk berdiskusi dan menyelesaikan persoalan. Itu fungsi pengawasan dan fasilitasi kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#koperasi #polda kalteng #proses hukum #kelompok tani #PT Agrinas Palma Nusantara #uang pelicin #DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #Tantara Lawung Adat Mandau Talawang