Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Diduga Curi Sawit di PT Unggul Lestari Sopir Dump Truck Diamankan di Antang Kalang

Agus Pramono • Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30 WIB

Barang bukti truk muatan sawit yang diduga hasil curian.HUMAS
Barang bukti truk muatan sawit yang diduga hasil curian.HUMAS

SAMPIT – Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan kembali terungkap. Kali ini, jajaran Polsek Antang Kalang mengamankan seorang pria berinisial HLS (27) yang diduga mengangkut sawit tanpa izin dari area perkebunan di Kecamatan Antang Kalang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (22/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa terlapor awalnya melintas di Pos 2 perusahaan dengan menggunakan satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernopol KH 86xx LN.

“Yang bersangkutan sempat melapor kepada petugas keamanan bahwa hendak menuju Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu. Namun karena gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan, petugas melakukan pemantauan,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Sekitar pukul 18.00 WIB, pergerakan kendaraan tersebut terpantau melintas di Blok Q10. Pemantauan berlanjut hingga Senin dini hari, 23 Februari 2026 sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, petugas keamanan mencoba menghentikan kendaraan, namun sopir tetap melaju hingga akhirnya berhasil diberhentikan di Pos 2 PT Unggul Lestari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bak belakang dump truck ditemukan dalam kondisi hampir penuh berisi janjang buah kelapa sawit dan brondolan.

Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui buah sawit tersebut diambil dari Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.

“Yang bersangkutan mengakui buah kelapa sawit itu berasal dari areal perusahaan. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di areal perkebunan karena dapat berujung pada proses hukum.(mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#buah kelapa sawit #tindak pidana pencurian #polsek antang kalang #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #polres kotim #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #aktivitas ilegal #kelapa sawit #PT Unggul Lestari #perkebunan #pencurian