PALANGKA RAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2022–2023, Senin (2/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H.M. Rifa Riza, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Idariani selaku Ketua KONI Barsel, Ahmad Yani sebagai bendahara, dan Sidiq Khaironi selaku wakil bendahara.
Awalnya, ketiganya dijadwalkan saling bersaksi secara bergantian dalam persidangan. Namun, karena pelaksanaan sidang berlangsung di bulan Ramadan serta adanya agenda perkara lain yang juga ditangani majelis hakim, sidang kali ini hanya menghadirkan Idariani untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, Ahmad Yani dan Sidiq Khaironi dijadwalkan menyampaikan kesaksiannya pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin pekan depan.
Bahas Kewenangan dan Dugaan Mark Up Anggaran
Dalam kesaksiannya, Idariani memaparkan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua KONI Barsel, termasuk pembagian tanggung jawab dengan bendahara dan wakil bendahara dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum terkait penggunaan anggaran dana KONI Barsel tahun 2022–2023.
Salah satu poin yang didalami adalah dugaan adanya mark up dalam penggunaan anggaran selama periode tersebut.
Idariani, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barsel, terlihat memberikan keterangan secara tegas dan lancar. Keterangan yang disampaikannya tidak mendapat keberatan dan dibenarkan oleh dua terdakwa lainnya saat diberikan kesempatan menanggapi.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Ahmad Yani selaku bendahara KONI Barsel.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran organisasi olahraga daerah yang bersumber dari dana publik. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. (sja/ala)
Editor : Ayu Oktaviana