PALANGKA RAYA - Universitas Palangka Raya (UPR) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan prinsip hukum bahwa setiap warga negara berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian sikap resmi pimpinan UPR kepada media melalui rilis yang dikirim oleh Pranata Humas Ahli Madya UPR Despriawan, terkait berita ditetapkan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2018-2022, Prof. YL sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Selanjutnya Pimpinan UPR menyampaikan bahwa integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama kampus dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pengabdian.
“Universitas Palangka Raya akan terus mendukung proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sambil menjaga akuntabilitas lembaga Pendidikan,” tulis Humas UPR Despriawan, Selasa (3/3/2026).
UPR telah menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui media publik. UPR menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara ini.
Setelah menerima pemberitahuan formal, kampus akan mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Universitas dalam Pencegahan dan Penguatan Tata Kelola Universitas Palangka Raya menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus.
“Untuk memperkuat tata kelola organisasi melalui sistem pengendalian internal, UPR juga telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh civitas akademik pada setiap tahun akademik penerimaan mahasiswa baru UPR,” tulis Despriawan.
Selain itu UPR juga akan meningkatkan sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan kepada seluruh unit kerja agar praktik penyalahgunaan wewenang dalam ruang lingkup keuangan tidak terjadi kembali di lingkungan UPR.
Universitas Palangka Raya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerukan kepada seluruh sivitas akademika untuk tetap fokus pada tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional akademik, budaya integritas dan disiplin PNS. (sma)
Editor : Ayu Oktaviana