Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Zhe Zhe Galuh Dihukum Percobaan dan Wajib Lapor Serta Akun Facebook Tak Dimusnahkan

Agus Pramono • Kamis, 12 Maret 2026 | 16:40 WIB

Zhe Zhe Galuh  bersama para pendukungnya. AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Zhe Zhe Galuh bersama para pendukungnya. AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

 

PALANGKA RAYA — Ernawati alias Zhe Zhe Galuh divonis bersalah dalam kasus dugaan pengancaman melalui media social kepada Hikmah, korban.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Kamis (12/3/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita.

Yunita memvonis Zhe Zhe Galuh vonis 4 bulan hukuman percobaan, dengan wajib lapor selama 6 bulan di Bapas. Zhe Zhe Galuh juga diminta tidak mengulangi perbuatannya lagi selama masa wajib lapor.

“Terdakwa Ernawati dinyatakan bersalah melanggar melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”ujarnya.

Hakim menimbang jika terdakwa mengakui perbuatannya di dalam persidangan, terdakwa belum pernah berbuat pidana, dan terdakwa berkelakuan baik serta memiliki keluarga.

Akun Facebook Zhe Zhe Galuh juga dikembalikan kepada yang bersangkutan dan tidak dimusnahkan sesuai permintaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam sidang diwarnai kehadiran sejumlah pendukung terdakwa yang memadati area pengadilan.

Para pendukung yang mayoritas merupakan ibu-ibu atau emak-emak datang dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan kepada terdakwa. Salah satu spanduk yang terlihat bertuliskan “Kawal Vonis Semangat Zhe Zhe Galuh”.

Dalam persidangan tersebut, Zhe-Zhe hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya, Yohanes. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunita.

Zhe Zhe Galuh sendiri mengaku bersyukur atas vonis yang diterimanya. Dirinya menerima dan tidak akan melakukan banding.

“Alhamdulillah,”katanya.

Untuk diketahui, JPU Andriyanto Muliya Budiman sebelumnya membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada Ernawati.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang ITE.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#undang undang ite #hukuman percobaan #informasi dan transaksi elektronik #Zhe Zhe Galuh #pidana penjara #emak-emak #PN Palangka Raya