Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Perampok Alfamart di Jekan Raya Palangka Raya Ditangkap Polisi, Diduga Berulang Kali Beraksi

Agus Pramono • Kamis, 26 Maret 2026 | 09:40 WIB

Pelaku saat diintrogasi polisi. HUMAS
Pelaku saat diintrogasi polisi. HUMAS

PALANGKA RAYA — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya. Seorang pria berinisial WP (22) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut, pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku diamankan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan di lapangan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil kejahatan yang diduga berkaitan dengan aksi curas tersebut.

Peristiwa ini sendiri bermula dari aksi perampokan yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang dagangan.

Baca Juga: Dua Mobil Ringsek Usai Adu Banteng di Desa Bukit Raya Cempaga Hulu

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Iptu Dr. Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan. Dari hasil pengembangan, W.P. diduga telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pelaku diduga terkait sejumlah laporan curas sejak 2023 hingga 2026. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. (*rif)

Editor : Ayu Oktaviana
#Polda Kalimantan Tengah #Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi #Polresta Palangka Raya #alfamart #aksi curas #kasus pencurian