Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Izin Dicabut Tahun 2017 tapi Masih Menambang, Kejagung Sebut Aktivitas PT AKT di Murung Raya Melibatkan Penyelenggara Negara

Agus Pramono • Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:30 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers Sabtu (28/3/2026). ANTARA
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers Sabtu (28/3/2026). ANTARA

JAKARTA – Aktivitas tambang yang seharusnya berhenti sejak izin dicabut justru diduga terus berlangsung bertahun-tahun, bahkan menyeret keterlibatan penyelenggara negara.

Kejaksaan Agung mengungkap praktik tersebut dalam kasus pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers Sabtu (28/3/2026) menyebut tersangka ST merupakan pihak yang mengendalikan perusahaan sebagai beneficial owner.

Ia merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017.

“Saudara ST berlaku sebagai beneficial owner PT AKT, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan PKP2B, yang telah dicabut izinnya,” ujarnya.

Namun, meski izin telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan tahun 2025,” katanya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan dukungan perizinan yang tidak sah dan melibatkan pihak lain. Bahkan pihak itu disebut-sebut adalah penyelenggara negara.

“Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dukungan perizinan yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pidana dalam KUHP terbaru.

“Syarief menerangkan, penyidik menyangka Samin Tan dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru,” lanjutnya.

Dikutip dari berbagai sumber, sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah penertiban dengan menguasai lahan tambang PT AKT seluas 1.699 hektare di Kalimantan Tengah pada Januari 2026.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan setelah pencabutan izin operasional perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Namun, PT AKT disebut tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Atas pelanggaran itu, perusahaan dikenai denda administratif senilai Rp4.248.751.390.842. Namun, PT AKT disebut enggan memenuhi denda tersebut.

“Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, tentu langkah-langkah hukum akan dilakukan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam Satgas,” katanya.

Ia menegaskan, denda tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satgas sesuai regulasi yang berlaku, dan berbeda dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara pidana.

“Denda administratif Rp4,2 triliun itu bagian dari yang diatur dalam Peraturan pemerintah. Satgas memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan milik negara dan melakukan penagihan denda administratif,” ujarnya.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#PT Asmin Koalindo Tuhup #batu bara #tambang #hasil tambang #Satgas PKH #aktivitas pertambangan #PT AKT #tambang batu bara #kawasan hutan