Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejagung Bidik Aset Tersangka Samin Tan Pada Kasus Dugaan Korupsi Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

Agus Pramono • Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:00 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers Sabtu (28/3/2026). ANTARA
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers Sabtu (28/3/2026). ANTARA

JAKARTA – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya tak hanya berhenti pada proses hukum.

Kejaksaan Agung kini mulai membidik aset milik tersangka, Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT AKT untuk memulihkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengamankan aset milik tersangka ST, termasuk yang terkait dengan perusahaan dan afiliasinya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT AKT Murung Raya

“Untuk masalah aset, itu sudah pasti kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi,” ujarnya dala jumpa pers, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah pelacakan aset akan segera dilakukan usai penetapan tersangka.

“Karena ini baru ditetapkan tersangka, mulai saat ini ke depan kami akan melakukan pelacakan beragam aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya,” katanya.

Syarief juga menyinggung bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara yang memiliki peran dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

“Dalam kasus ini, ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di tambang,” ungkapnya.

Namun, ia belum merinci siapa saja pihak penyelenggara negara yang terlibat, karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk siapa (nama, red) penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian. Untuk saat ini belum, tapi sudah ada proses bahwa ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi karena ada kerja sama tersebut,” tegasnya.

ST sendiri ditetapkan tersangaka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Ia diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin operasional berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP serta telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#PT Asmin Koalindo Tuhup #tambang ilegal #samin tan #Murung Raya #korupsi #PT AKT #tambang batu bara #sektor pertambangan #dugaan korupsi #kerugian negara #rutan salemba