Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Juru Bicara Satgas PKH: Sebelum Diproses Hukum oleh Kejagung, PT AKT Sudah Diperingatkan Berkali-kali, Namun Tak Digubris

Agus Pramono • Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:30 WIB

Satgas PKH pasang plang di PT AKT Murung Raya
Satgas PKH pasang plang di PT AKT Murung Raya

PALANGKA RAYA-Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya berujung pada proses hukum setelah perusahaan dinilai tidak mengindahkan berbagai peringatan dari pemerintah.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka, menyusul temuan bahwa PT AKT tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sebelum penegakan hukum dilakukan, pihaknya telah lebih dulu mengambil langkah penertiban di lapangan.

Ia menjelaskan, pada akhir Januari 2026, tim Satgas PKH turun langsung ke lokasi di Murung Raya untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh perusahaan.

“Tim Satgas telah melakukan verifikasi, validasi, pengecekan lapangan, serta pemeriksaan dokumen. Dari hasil itu ditemukan bahwa PT AKT tetap melakukan kegiatan pertambangan meskipun izinnya sudah dicabut sejak 2017,” ujarnya saat wawancara Kalteng Pos melalui WhatsApp, Sabtu (28/3/2026).

Dari hasil penertiban tersebut, negara mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perusahaan.

Di lokasi tersebut, Satgas juga memasang tanda bahwa kawasan telah dikuasai kembali oleh negara.

“Penguasaan kawasan hutan itu sudah dilakukan oleh negara melalui Satgas, dan seluruh aktivitas ilegal di lokasi tersebut dihentikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Satgas PKH juga menemukan adanya pelanggaran administratif yang berdampak pada kewajiban denda dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil audit, PT AKT dibebankan denda sekitar Rp4,2 triliun atas pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Namun, meski telah dipanggil dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan memberi ruang untuk menyelesaikan kewajiban. Bahkan sejak Januari hingga Maret kami terus menghimbau agar kooperatif, namun tidak diindahkan,” ungkap Barita.

Ia menegaskan, Satgas PKH pada dasarnya mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas.

“Ada perusahaan yang patuh dan memenuhi kewajiban, ada juga yang meminta waktu. Tapi ada yang dipanggil tidak datang, tidak memberi penjelasan. Nah, yang seperti ini tentu akan kami tindak lebih lanjut,” katanya.

Selain pelanggaran administratif, dalam proses penertiban tersebut juga ditemukan indikasi perbuatan pidana.

Satgas kemudian menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, yang kini berproses di Kejaksaan Agung.

Barita juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam kasus tersebut, sebagaimana diungkap dalam proses penyidikan.

“Ada dugaan keterlibatan pihak yang mengetahui atau membiarkan aktivitas itu berlangsung. Itu akan didalami oleh penyidik,” jelasnya.

Ia bahkan mengakui bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan kawasan hutan selama ini, sehingga pemerintah perlu membentuk Satgas PKH untuk fokus melakukan penertiban.

“Itulah sebabnya Satgas dibentuk, karena pengawasan yang berjalan sebelumnya belum efektif seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Barita mengungkapkan bahwa Satgas PKH tidak hanya menangani satu kasus ini saja. Saat ini, pihaknya juga telah mengantongi data sejumlah perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa di kawasan hutan, termasuk di Kalimantan Tengah.

“Semua perusahaan yang diduga melakukan pengelolaan ilegal sudah kami data, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi secara cermat, termasuk melalui pengecekan lapangan dan pencitraan satelit,” katanya.

Ia memastikan, perusahaan yang beroperasi secara legal tidak perlu khawatir terhadap keberadaan Satgas PKH.

“Yang legal kami lindungi, yang melanggar yang kami tindak. Itu prinsipnya,” tegasnya.

Ke depan, Satgas PKH akan terus memperkuat langkah penertiban, mulai dari penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Kami memberi ruang untuk itikad baik, tapi jika tidak diindahkan, tentu seluruh instrumen hukum akan digunakan. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.(*rif)

Editor : Agus Pramono
#tambang ilegal #samin tan #Satgas PKH #Murung Raya #korupsi #PT AKT #Kejagung