SAMPIT – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial EFD (48) diringkus Satresnarkoba Polres Kotim setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 35 gram di dalam rumahnya di Jalan Iskandar Gang Rambai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengedarkan sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa terlapor sering mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dengan cara tersembunyi.
“Ditemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 35 gram yang disimpan di dalam satu botol kopi,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Petugas turut menyita satu pack plastik klip kecil, potongan sedotan, timbangan digital, serta uang tunai Rp950 ribu yang ditemukan di lemari kamar pelaku,” tambahnya.
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana