KASONGAN-Dana Desa yang seharusnya menjadi napas pembangunan dan kesejahteraan warga, justru menjadi sumber petaka. Mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, berinisial BI, diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, mulai dari berfoya-foya hingga memenuhi kebutuhan keluarga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tak tinggal diam. Jumat (3/10) lalu, penyidik resmi menetapkan BI sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022. Aksi culas sang mantan kades itu menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp835.768.280, dan kini BI telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Robi Kurnia Wijaya membenarkan penetapan status hukum tersebut.
Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Kami telah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 835.768.280,00," tegas Robi Kurnia Wijaya didampingi Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik SH kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Robi membeberkan, mantan Kades Tewang Papari diduga melakukan sejumlah penyimpangan serius. Modus yang digunakan antara lain menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran proyek desa, hingga menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak dari penggunaan dana tersebut ke kas daerah, menambah daftar panjang perbuatan yang merugikan negara.
"Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP," jelasnya.
Saat ini, BI telah ditahan dan dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait penggunaan uang hasil dugaan korupsi, masih dalam penyelidikan.
"Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen akan menuntaskan perkara korupsi dana desa ini secara profesional dan transparan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Katingan serius mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," tegas Kasi Pidsus.(eri/ram)
Editor : Ayu Oktaviana