Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengasuh Pondok Pesantren di Pangkalan Lada Dijebloskan ke Penjara Lantaran Berbuat Asusila Terhadap Santri

Agus Pramono • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi Pencabulan/Jawa Pos Radar Bali
Ilustrasi Pencabulan/Jawa Pos Radar Bali

 

PANGKALAN BUN-Diduga melakukan aksi pencabulan seorang pengasuh pondok pesantren di Pangkalan Lada, Kobar berinisial NQ (46) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya santrinya yang masih di bawah umur mengaku mendapat perlakuan tidak terpuji oleh pelaku.

Ironisinya sang pelaku adalah pengasuh pendok dimana korban belajar. Alhasil polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso mengatakan, pelaku saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Karena mendapati laporan buah hatinya yang masih di bawah umur mengakui dicabuli pelaku.

Orang tua korban yang tak terima dan geram terhadap aksi bejat pelaku. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Kobar.

Berdasarkan laporan kejadian ini sendiri dilakukan pada awal bulan Oktober 2025 lalu. Saat korban diminta oleh pelaku yang merupakan pengasuh salah satu pondok untuk membersihkan ruang tamu. 

"Karena tidak curiga korban menuruti perintah pelaku sesuai dengan yang dimintanya. Ketika membersihkan beberapa tempat datang pelaku yang langsung memeluk, mencium dan meraba beberapa bagian vital korban,"katanya.

Bahkan tidak hanya sampai disitu saja, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui orang lain, lantas mematikan lampu dan melanjutkan aksi bejatnya.

Korban yang merasa terancam dan takut melakukan perlawanan hanya bisa pasrah.

Mengingat adanya ancaman pelaku yang membuatnya tidak berani memberontak.

Nahas aksi bejat pelaku berhasil terbongkar, setelah korban melarikan diri dari ponpes tersebut dan menceritakan kepada keluarganya.

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini. Kami sudah proses sesuai aturan yang berlaku,"ujar Kapolres, Senin (13/10/2025).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(son/ram)

Cathaline Wong berfoto bersama bapak Tommyanto Kandisaputra, sebagai founder International CHORAL  Festival.
Cathaline Wong berfoto bersama bapak Tommyanto Kandisaputra, sebagai founder International CHORAL Festival.
Sr. Maria Goreti Lopa, OSU menerima Medali Emas untuk SMP Katolik Theodorus Kotamobagu pada ajang IBCF 2025 di Bandung.
Sr. Maria Goreti Lopa, OSU menerima Medali Emas untuk SMP Katolik Theodorus Kotamobagu pada ajang IBCF 2025 di Bandung.
Bapemperda DPRD NTB saat menggelar rapat pembahasan raperda bersama eksekutif, Kamis lalu (9/10).
Bapemperda DPRD NTB saat menggelar rapat pembahasan raperda bersama eksekutif, Kamis lalu (9/10).
Editor : Agus Pramono
#pencabulan #santri dicabuli #asusila #pangkalan lada #pengasuh pondok pesantren