Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Murka! Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng Pecat Dua Pejabat Lapas, Kirim 18 Sipir ke Nusakambangan

Agus Pramono • Kamis, 13 November 2025 | 14:00 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana  memusnahkan barang terlarang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana memusnahkan barang terlarang.

 

PALANGKA RAYA – Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana begitu murka dengan rentetan kejadian pengungkapan narkoba yang selalu melibatkan sipir atau warga binaan. Tindakan tercela itu sudah pasti melanggar aturan dan merusak integritas lembaga.

Dari total 56 pegawai yang dijatuhi sanksi, dua orang dipecat karena pelanggaran berat. Keduanya diketahui merupakan pejabat di salah satu lapas di daerah. Sementara itu, 18 pegawai lainnya dikirim ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan intensif selama satu bulan.

"Kami telah memecat dua pegawai dan mengirimkan 18 pegawai untuk dilakukan pembinaan ke Nusa Kambangan selama satu bulan," katanya di Palangka Raya, Rabu (12/11/2025).

Kemudian, empat pegawai lainnya yang tersandung kasus hukum juga telah diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Musnahkan Hasil Razia

Dalam upaya memperkuat pengawasan dan sekaligus menjaga integritas lembaga pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan razia insidentil petugas lapas dan rutan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari kegiatan razia serentak yang digelar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah selama periode Oktober hingga November 2025.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain puluhan handphone, alat alat pisau cukur, sajam (cutter), berbagai jenis barang elektronik seperti mesin pemanas air dan kipas angin sampai kartu domino dan mesin penyedot jerawat.

Total diketahui ada sekitar 20 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Seluruh barang sitaan itu dimusnahkan dengan cara merusak alat alat tersebut dan membakarnya.

I Putu Murdiana menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan yang ada di Kalteng untuk meningkatkan intensitas razia mendadak serta memperketat pengawasan di dalam lapas dan rutan.

Menurut Putu Murdiana, kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program prioritas dari Kementerian PAS terkait “Zero Halinar ( zero handphone, pungli, dan narkoba).

“Kegiatan Ini bukan kegiatan simbolis, tapi bukti kesungguhan kita dalam menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bebas dari barang terlarang,” bebernya.

Putu menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional institusi kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan, Integritas dan profesionalitas harus menjadi pondasi utama aparatur kanwil Ditjen PAS,” tegasnya.

Putu juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menerus melakukan pengawasan secara intensif dan ketat di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Kalteng demi menciptakan kondisi yang kondusif dan aman di dalam Rutan dan Lapas

“Kita bertekad memperkuat langkah pencegahan agar barang-barang terlarang tidak lagi masuk. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan,” kata I Putu Murdiana menutup wawancara dengan wartawan.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#warga binaan #sipir #nusakambangan #narkoba #handphone #zero halinar #rutan #Ditjenpas Kalteng #Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH #i putu murdiana #penyalahgunaan kewenangan #pengawasan #razia #lingkungan pemasyarakatan