PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2023/2024 senilai sekitar Rp40 miliar.
Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, bersama sejumlah komisioner.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan kewenangan KPU Provinsi dalam proses penganggaran serta pelaksanaan tahapan Pilkada.
Selain unsur KPU, penyidik juga memeriksa pihak sekretariat dan sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam kegiatan Pilkada Kotim.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami meminta keterangan dari berbagai pihak sesuai kebutuhan penyidik untuk memastikan apakah penggunaan dana hibah telah sesuai ketentuan,” ujar Hendri, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil audit resmi terkait potensi kerugian negara.
Kejati Kalteng juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila keterangannya diperlukan dalam pengembangan perkara.(ovi/ram)
Editor : Agus Pramono