Pemuda 27 Tahun Bobol Warung di Ujung Pandaran Menjelang Sahur, Pagi Harinya Langsung Ditangkap Polisi

Agus Pramono • Dipublikasikan Sabtu, 7 Maret 2026 | 12:37 WIB

Polisi saat akan membawa pelaku ke kantor polisi. HUMAS
Polisi saat akan membawa pelaku ke kantor polisi. HUMAS

SAMPIT – Seorang pria berinisial EG (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB menjelang sahur di sebuah warung milik warga berinisial JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Jaya Karya pada 6 Maret 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak bagian jendela menggunakan potongan besi.

“Terlapor masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang serta uang milik korban,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok dari berbagai merek, serta sejumlah voucher paket data yang ada di dalam warung.

“Barang yang diambil antara lain uang tunai Rp1 juta, enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta beberapa voucher paket data,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Pospol Ujung Pandaran bersama aparat desa langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Dari hasil pengecekan CCTV terlihat pelaku sedang melakukan aksinya. Anggota Pospol bersama Kepala Desa Ujung Pandaran kemudian melakukan pencarian,” kata Edy.

Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya yang juga berada di Desa Ujung Pandaran.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya di RT 2 Desa Ujung Pandaran. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
kamera pengawas rokok Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain uang tunai Polsek Jaya Karya pencurian pencurian dengan pemberatan