PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas zirkon serta mineral turunannya di Kalimantan Tengah ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan yang melibatkan perusahaan swasta.
Langkah penyidikan resmi dilakukan pada Selasa (10/3/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan PT KBM serta entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah pada periode 2020 hingga 2025.
Penyidik Geledah Dua Lokasi
Pada hari yang sama, tim penyidik juga langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya.
Lokasi pertama adalah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Lokasi kedua adalah kantor PT KBM yang beralamat di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor zirkon serta mineral turunannya.
Berawal dari IUP Eksplorasi
Berdasarkan penelusuran penyidik, perkara ini bermula dari izin usaha pertambangan yang dimiliki PT KBM. Pada 22 September 2014, perusahaan tersebut memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas.
Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dengan masa berlaku lima tahun.
Baca Juga: Kejati Kalteng Terima Pengembalian Rp2,1 Miliar terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon
Selanjutnya, izin tersebut kembali diperpanjang pada 2023 dengan masa berlaku hingga 10 tahun, terhitung sejak 8 Juni 2023 sampai 7 Juni 2033.
Namun dalam praktiknya, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah konsesi perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dugaan Penyimpangan Perizinan
Penyidik juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB perusahaan pada beberapa tahun berjalan. Diduga proses evaluasi tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara dalam proses penerbitan persetujuan RKAB, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Dari hasil penelusuran pada sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM juga disebut tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Perusahaan tersebut tercatat menggunakan KBLI 46620 yang berkaitan dengan perdagangan logam dan bijih besi. Sementara untuk kegiatan usaha zirkon atau mineral non-logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Nilai Ekspor Capai Ratusan Miliar Rupiah
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025.
Total volume ekspor mencapai 15.028 ton dengan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Namun penyidik menduga sebagian besar komoditas tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi perusahaan sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Komitmen Penegakan Hukum
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, tim penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi ini,” ujarnya.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana