PALANGKA RAYA – Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) menyatakan sikap tegas terkait proses hukum dugaan tindak pidana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).
Baca Juga: Prof Yetri di Pusaran Korupsi Pascasarjana UPR, Penasihat Hukum Tersangka Buka-bukaan
PTBN menilai penetapan Direktur Pascasarjana UPR saat itu, Prof. Dr. Yetrie Ludang, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab merupakan bentuk kesalahan subjek hukum atau error in persona.
Ketua PTBN yang juga tokoh muda Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk tendensi, pemaksaan, maupun penggiringan opini yang berujung pada upaya memenjarakan tokoh masyarakat Dayak tersebut.
Baca Juga: Dijerat Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR oleh Kejari Palangka Raya, Prof Yetri Ajukan Praperadilan
“Sebagai negara hukum, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, harus jeli, profesional, dan berpegang pada aturan tata kelola administrasi negara serta tata kerja institusi pendidikan tinggi. Menetapkan Direktur Pascasarjana sebagai penanggung jawab penyelewengan APBN adalah kecacatan logika hukum dan terindikasi kuat sebagai error in persona,” tegas Ari dalam pernyataan resminya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Ari, secara struktur kelembagaan, Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPR, yang menyebutkan bahwa Pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan program magister dan doktor.
Baca Juga: Prof YL Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kampus Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta UPR, jabatan Direktur Pascasarjana pada hakikatnya adalah dosen yang diberi tugas tambahan. Dengan demikian, posisi tersebut merupakan jabatan pimpinan akademik yang berfokus pada pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, bukan jabatan pengelola keuangan negara.
“Direktur Pascasarjana adalah pimpinan akademik. Ia bukan pejabat perbendaharaan negara dan tidak memiliki surat keputusan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun bendahara,” ujarnya.
PTBN juga menegaskan bahwa dalam struktur internal Pascasarjana, urusan administrasi dan keuangan telah didelegasikan kepada Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan serta Subbagian Tata Usaha yang memiliki tugas teknis pengelolaan administrasi keuangan.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa tata kelola APBN di perguruan tinggi negeri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pejabat Perbendaharaan.
Dalam regulasi tersebut, tanggung jawab penggunaan anggaran melekat secara limitatif pada pejabat perbendaharaan tertentu, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dijabat secara ex-officio oleh Kepala Satuan Kerja, dalam hal ini Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan, yang secara hukum ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang negara.
“Secara hukum administrasi keuangan negara, tanggung jawab pengelolaan APBN tidak bisa dilekatkan pada sembarang individu. Ia melekat pada jabatan perbendaharaan tertentu. Sangat tidak masuk akal jika pertanggungjawaban hukum APBN dibebankan kepada akademisi yang tidak memiliki kewenangan struktural dalam pengelolaan anggaran,” katanya.
PTBN menyampaikan tiga poin sikap
Pertama, menilai penetapan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab merupakan kesalahan subjek hukum (error in persona) karena jabatan tersebut bersifat akademik, bukan pengelola anggaran.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengusut pihak-pihak yang secara sah memiliki kewenangan dalam pengelolaan APBN di tingkat universitas, yakni KPA, PPK, dan bendahara yang ditunjuk.
Ketiga, meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak menjadikan tokoh tertentu sebagai “kambing hitam” untuk menutupi dugaan kesalahan birokrasi atau pejabat perbendaharaan yang sesungguhnya.
“Hentikan kriminalisasi. Jangan paksakan tokoh Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang bukan menjadi wewenangnya. Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan ditekan ke bawah dengan mengorbankan pihak yang tidak berwenang,” tegas Ari.
PTBN menyatakan akan berdiri di garda terdepan untuk mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, sembari tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. (ovi)
Editor : Ayu Oktaviana