Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Penindakan Terhadap Pelaku Penjarah Sawit Terus Digalakkan Polisi, Kali Ini Maling 500 Kilogram TBS di PT MAP dibekuk

Miftahul Ilma • Sabtu, 4 April 2026 | 11:02 WIB
Barang bukti sawit curian dari PT MAP.HUMAS
Barang bukti sawit curian dari PT MAP.HUMAS

 SAMPIT – Aksi penjarahan buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Seorang pria berhasil diamankan aparat kepolisian, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP), tepatnya di Blok A25 Divisi I Estate MAP Barat, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sawit di Mentaya Hilir Utara Digagalkan, Pelaku Diamankan Bersama 620 Kilogram Barang Bukti

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial SM (47).

Ia tertangkap tangan saat diduga mencuri buah sawit bersama dua orang lainnya.

“Petugas patroli yang berada di sekitar lokasi melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit di areal kebun, kemudian dilakukan pengejaran,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Dalam upaya tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu.

 

“Dari hasil penindakan, satu pelaku berhasil diamankan di TKP Blok A25 beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 31 janjang dengan berat kurang lebih 500 kilogram,” jelasnya.

 

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,7 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

 

“Terlapor dikenakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan perkebunan, karena akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mif)

Editor : Agus Pramono
#pencurian sawit di kotim #pelaku pencurian sawit #Penjarahan sawit