SAMPIT – Aparat keamanan nampaknya tengah gencar membekuk para garong sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terbaru, aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Parenggean berakhir di tangan aparat.
Tiga pria diamankan setelah kepergok memanen dan mengangkut hasil sawit tanpa izin, lengkap dengan barang bukti ratusan janjang buah.
Ketiganya yakni RM (25), AL (40), dan AS (46) ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di areal kebun milik koperasi yang bermitra dengan perusahaan sawit di Desa Beringin Tunggal Jaya, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, ketiganya awalnya datang ke lokasi dan langsung melakukan aktivitas panen.
“Terlapor berangkat dari rumah menuju Blok E20 (TKP) memulai kegiatan panen dan setelah selesai memanen kemudian terlapor meletakan atau menyeberangkan buah kelapa sawit pada TPH dekat dengan kebun pribadi milik masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Aksi tersebut mulai terendus saat buah sawit yang telah dipanen dimuat ke dalam mobil pikap Suzuki Carry oleh seorang pembeli. Petugas keamanan kebun yang tengah patroli kemudian menaruh curiga.
“Pada saat buah kelapa sawit telah dimuat ke dalam mobil pikap kemudian ditanya oleh pihak security siapa yang menyuruh memuat buah tersebut dan dijawab ‘disuruh oleh AL’,” jelasnya.
Petugas keamanan lalu menunggu hingga AL datang ke lokasi. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa buah sawit tersebut dipanen bersama dua rekannya.
“Diakui AL bahwa buah kelapa sawit berjumlah 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan terlapor AS,” ungkapnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
Dari kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta. Selain 127 janjang sawit, polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. (mif)
Editor : Agus Pramono