Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

3 Kilogram Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diamankan dari Tukang Bangunan dan Kanopi di Palangka Raya

Agus Pramono • Kamis, 16 April 2026 | 09:02 WIB
Barang bukti sabu 3 kilogram dan 400 butir ekstasi.Humas
Barang bukti sabu 3 kilogram dan 400 butir ekstasi.Humas

PALANGKA RAYA- Dua orang yang berprofesi sebagai tukang bangunan dan pemasangan kanopi diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Murai, Kota Palangka Raya pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wib.

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram atau 3 kilogram serta empat paket berisi 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.

Kedua terduga pelaku tersebut, berinisial MA (50) berprofesi sebagai tukang bangunan, dan AF (45) sebagai tukang kanopi.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Anggota mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Murai.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan profiling dan observasi. 

Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar.

"Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berat kotor 3.078 gram, serta empat paket berisi 400 butir ekstasi,"ungkapnya, Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menambahkan bahwa untuk barang bukti lainnya yang turut disita yaitu satu bundel plastik klip ukuran sedang, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu buah sendok makan, dua unit timbangan digital merk Joil Coffee Scale D11C warna hitam dan Constant warna silver.

Kemudian ada juga satu tas kecil warna cokelat merk Jennifer, satu tas ransel hitam merk Polo Land, serta tiga unit handphone yakni Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro warna gold, dan satu unit lainnya.

"Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,"ucapnya.

Untuk saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Agus Pramono
#sabu 3 kilogram #tukang bangunan ditangkap #ditresnarkoba polda kalteng #ekstasi #narkoba