Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Plt Kadisdik Kalteng Tegaskan Proyek Smartboard Sesuai Prosedur, Audit BPK Sudah Dilakukan

rifqi • Sabtu, 18 April 2026 | 18:00 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo

 

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah menegaskan bahwa proyek pengadaan smartboard telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, menyusul adanya gugatan terkait dugaan markup harga.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, M Reza Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan perkara kepada biro hukum dan siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Tanggapi Santai soal Gugatan Citizen Law Suit Dugaan Penyimpangan Anggaran Disdik Kalteng 

“Pada intinya kita siap mengikuti aturan yang berlaku. Penanganan sudah dikuasakan ke biro hukum,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek tersebut pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi, termasuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pengawasan.

“Kita punya mekanisme, dan itu sudah kita jalankan sesuai prosedur. Ada keterlibatan inspektorat, biro pengadaan barang dan jasa, serta pendampingan dari kejaksaan,” jelasnya.

Terkait audit, Reza memastikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut pada tahun sebelumnya hingga berlanjut ke tahun berikutnya.

“Audit BPK sudah dilakukan. Memang ada temuan, tapi potensi kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.

Ia mengakui adanya temuan dalam proses tersebut, namun menekankan bahwa hal itu lebih disebabkan oleh kendala teknis di lapangan, terutama distribusi barang ke wilayah yang memiliki akses terbatas.

“Wilayah kita luas, banyak sekolah di daerah yang harus ditempuh lewat sungai atau jalan yang belum memadai. Itu mempengaruhi distribusi dan berdampak pada kontrak,” katanya.

Menurutnya, keterlambatan dalam distribusi tetap dikenakan konsekuensi kepada pihak penyedia sesuai perjanjian.

Terkait kemungkinan kehadiran langsung dalam persidangan, ia menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan hakim dan prosedur hukum yang berlaku.

“Semua kita ikuti mekanisme dan tahapan. Ini bagian dari akuntabilitas kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan Pihak Penggugat

Sebelumnya, pihak penggugat dalam perkara citizen law suit di Pengadilan Negeri Palangka Raya mengungkap pokok gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Singkang W Kasuma, SH, menyebutkan bahwa gugatan tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan dana daerah.

Perkara ini berkaitan dengan program di bidang pendidikan, khususnya pengadaan TV interaktif atau smart board digital oleh Dinas Pendidikan Kalteng.

“Ya, arahnya ke sana,” katanya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pengadaan tv interaktif #smartboard #M Reza Prabowo #korupsi