Kajari Kotim Tetap Akan Tindak Kades yang Selewengkan Dana Desa, Kesalahan Administratif Akan dibina

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 22 April 2026 | 18:40 WIB
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menilai sebagian besar persoalan dana desa masih didominasi kesalahan administratif, seperti ketidaksesuaian laporan dan kelengkapan pertanggungjawaban.

Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, mengatakan temuan di lapangan banyak berkaitan dengan administrasi yang tidak tertib, bukan unsur pidana.

“Kalau tidak sengaja, misalnya antara perencanaan dan pelaksanaan tidak sinkron atau pertanggungjawaban tidak lengkap, itu kami anggap kesalahan administrasi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026). 

Menurutnya, kesalahan tersebut umumnya diselesaikan melalui pembinaan tanpa harus masuk ke proses hukum.

“Biasanya cukup dengan pengembalian kerugian negara atau melengkapi SPJ. Tidak semua harus dibawa ke penuntutan,” jelasnya.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan kepala desa (Kades) yang merugikan negara.

Ia menyebut pada 2025 terdapat satu perkara dengan tiga tersangka yang telah diproses hingga pengadilan dan divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara.

“Ada yang memang disengaja hingga menimbulkan kerugian negara, nilainya sekitar Rp900 juta,” tegasnya.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif, tapi tidak diikuti. Akhirnya kami lanjutkan ke penuntutan,” lanjutnya.

Kasus tersebut menjadi contoh ketika kesalahan tidak lagi bersifat administratif, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum karena adanya unsur kesengajaan.

Ia menegaskan, penindakan merupakan langkah terakhir setelah pembinaan tidak diindahkan.

“Sebagian besar kami lakukan pembinaan dulu. Penuntutan itu jalan terakhir jika memang ada kesengajaan,” pungkasnya.(*)

Editor : Agus Pramono
kriminalisasi kades kajari kotim administratif dana desa kades dana desa