Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Penetapan Tersangka Dianggap Sah! Praperadilan Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ditolak

Jaya • Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB
Suasana sidang praperadilan Prof Yetrie di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
Suasana sidang praperadilan Prof Yetrie di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
 
PALANGKA RAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Prof Yetrie Ludang, mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). 
 
Putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
 
Baca Juga: Prof Yetri di Pusaran Korupsi Pascasarjana UPR, Penasihat Hukum Tersangka Buka-bukaan
 
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang SH menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan dalil-dalil hukum yang diajukan pihak pemohon tidak beralasan menurut hukum.
 
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Yetrie Ludang oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Keuangan program Pascasarjana UPR pada tahun anggaran 2019-2022 telah sah menurut hukum.
 
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ngguli Liwar dalam pokok amar putusannya.
 
Di dalam amar pertimbangan putusan, hampir seluruh dalil hukum yang dijadikan alasan oleh pihak kuasa hukum pemohon untuk meminta penetapan status tersangka Yetrie Ludang dinyatakan tidak sah, dianggap hakim tidak beralasan secara hukum. Mulai dari alasan soal  penemuan kasus dan penyelidikan  perkara yang tidak sesuai aturan hukum.
 
Pihak kuasa hukum dari pemohon berpendapat bahwa  cara penyelidikan perkara ini  oleh bagian intelijen di Kejari Palangka Raya bertentangan dengan aturan di dalam surat instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang aturan Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum di dalam Kejaksaan.
 
Baca Juga: Prof YL Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kampus Hormati Proses Hukum yang Berjalan
 
Karena penyelidikan oleh pihak intelijen itu seharusnya dilakukan tertutup untuk umum dan bersifat rahasia, namun faktanya pihak intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan proses penyelidikan secara terbuka seperti halnya proses Penyidikan di dalam KUHAP karena pihak intelijen Kejari Palangka Raya ada melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk Yetrie Ludang untuk dimintai keterangannya oleh pihak kejaksaan.
 
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa cara penyelidikan yang dilakukan jaksa intelijen Kejari itu bertentangan dengan surat instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang aturan Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum yang menegaskan bahwa sebuah proses penyelidikan yang dilakukan pihak intelijen kejaksaan haruslah dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
 
Didalam pertimbangannya, Hakim Ngguli Liwar sendiri berpendapat bahwa cara penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menemukan adanya kasus perkara korupsi ini sama sekali tidak bertentangan menurut aturan hukum.
 
“Apa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk memanggil sejumlah orang termasuk termohon untuk di mintai keterangan bukan hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas hakim. 
 
Baca Juga: PTBN Minta Kejari Palangka Raya Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Tokoh Dayak dalam Kasus Pascasarjana UPR
 
Terlebih aturan di dalam surat instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang  Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum di dalam Kejaksaan baru di terbitkan pada tanggal 29 September tahun 2023 atau sesudah seluruh proses penyelidikan itu mulai dilakukan.
 
“Instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang  Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum yang melarang jaksa intelijen menggunakan tata cara sebagaimana penyelidikan di dalam KUHAP baru terbit pada tanggal 29 September tahun 2023,” ujar hakim.
 
Hakim juga menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan bukan lah tindakan yang bisa menjadi  sebuah obyek hukum untuk di ajukan permohonan praperadilan di pengadilan.
 
Terkait soal tidak  ada diberikannya Surat perintah penyelidikan ,surat penyidikan Penyidikan dan surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  dan surat lain terkait  dimulainya Penyidikan oleh pihak  penyidik kejaksaan kepada Yetrie Ludang,  hakim  berpendapat bahwa hal itu merupakan hak dari penyidik kejaksaan.
 
Baca Juga: Eks Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Rp2,4 Miliar
 
“Sikap tegas yang dilakukan oleh pihak termohon tidak bertentangan dengan aturan hukum,” kata hakim.
 
Hakim akhirnya berpendapat bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan di program Pascasarjana UPR sudah sesuai ketentuan hukum.
 
Hakim juga  menolak  alasan pihak Kuasa hukum  pemohon yang menyatakan bahwa Yetrie Ludang selaku  tersangka  dalam kasus ini  tidak pernah mendapatkan ataupun pemberitahuan terkait adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan ( SPP)  dari pihak kejaksaan negeri Palangkaraya terkait kasus Perkara
 
Menurut hakim bahwa  berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) nomor 130 tahun 2015 terkait ketentuan di dalam pasal 109 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 terkait KUHAP bahwa kewajiban bagi pihak penyidik  untuk mengirimkan atau memberitahukan terkait  terbit nya sebuah SPDP  dan SPP   adalah kepada pihak terlapor dan bukan kepada seseorang yang sudah  di tetapkan sebagai tersangka.
 
Baca Juga: Kejari Palangka Raya Dalam Waktu Dekat Akan Bikin Geger ! Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Akan Ditentukan Nasib Siapa Tersangkanya
 
“Menimbang berdasarkan putusan dari  MK tersebut bahwa jelas yang wajib di beritahu dan diserahkan SPDP salah satunya adalah pihak terlapor  dan bukan tersangka,” katanya.
 
Hakim juga menolak alasan dari pemohon terkait tidak jelasnya siapa pihak yang menghitung atau  menetapkan nilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dalam Kasus Korupsi ini.
 
Menurut hakim, terkait soal  perhitungan nilai kerugian negara tersebut telah masuk kedalam materi pokok perkara dan bukan obyek materi pra peradilan.
 
Di akhir putusan hakim Ngguli Liwar Mbani Awang .SH menyatakan bahwa proses penetapan status tersangka kepada Yetrie Ludang oleh pihak Kejari sudah sah menurut hukum dan menyatakan permohonan praperadilan dari pihak pemohon Yetrie ludang tidak diterima untuk seluruhnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#korupsi pascasarjana UPR #prof yetrie ludang #kejari palangka raya #Permohonan praperadilan #Pascasarjana UPR