Penetapan Tersangka Dianggap Sah! Praperadilan Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ditolak
Jaya• Senin, 27 April 2026 | 10:00 WIB
Suasana sidang praperadilan Prof Yetrie di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
PALANGKA RAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Prof Yetrie Ludang, mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang SH menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan dalil-dalil hukum yang diajukan pihak pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Yetrie Ludang oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Keuangan program Pascasarjana UPR pada tahun anggaran 2019-2022 telah sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ngguli Liwar dalam pokok amar putusannya.
Di dalam amar pertimbangan putusan, hampir seluruh dalil hukum yang dijadikan alasan oleh pihak kuasa hukum pemohon untuk meminta penetapan status tersangka Yetrie Ludang dinyatakan tidak sah, dianggap hakim tidak beralasan secara hukum. Mulai dari alasan soal penemuan kasus dan penyelidikan perkara yang tidak sesuai aturan hukum.
Pihak kuasa hukum dari pemohon berpendapat bahwa cara penyelidikan perkara ini oleh bagian intelijen di Kejari Palangka Raya bertentangan dengan aturan di dalam surat instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang aturan Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum di dalam Kejaksaan.
Karena penyelidikan oleh pihak intelijen itu seharusnya dilakukan tertutup untuk umum dan bersifat rahasia, namun faktanya pihak intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan proses penyelidikan secara terbuka seperti halnya proses Penyidikan di dalam KUHAP karena pihak intelijen Kejari Palangka Raya ada melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk Yetrie Ludang untuk dimintai keterangannya oleh pihak kejaksaan.
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa cara penyelidikan yang dilakukan jaksa intelijen Kejari itu bertentangan dengan surat instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang aturan Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum yang menegaskan bahwa sebuah proses penyelidikan yang dilakukan pihak intelijen kejaksaan haruslah dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
Didalam pertimbangannya, Hakim Ngguli Liwar sendiri berpendapat bahwa cara penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menemukan adanya kasus perkara korupsi ini sama sekali tidak bertentangan menurut aturan hukum.
“Apa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk memanggil sejumlah orang termasuk termohon untuk di mintai keterangan bukan hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas hakim.
Terlebih aturan di dalam surat instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum di dalam Kejaksaan baru di terbitkan pada tanggal 29 September tahun 2023 atau sesudah seluruh proses penyelidikan itu mulai dilakukan.
“Instruksi Jaksa Agung nomor 7 tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum yang melarang jaksa intelijen menggunakan tata cara sebagaimana penyelidikan di dalam KUHAP baru terbit pada tanggal 29 September tahun 2023,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan bukan lah tindakan yang bisa menjadi sebuah obyek hukum untuk di ajukan permohonan praperadilan di pengadilan.
Terkait soal tidak ada diberikannya Surat perintah penyelidikan ,surat penyidikan Penyidikan dan surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat lain terkait dimulainya Penyidikan oleh pihak penyidik kejaksaan kepada Yetrie Ludang, hakim berpendapat bahwa hal itu merupakan hak dari penyidik kejaksaan.
“Sikap tegas yang dilakukan oleh pihak termohon tidak bertentangan dengan aturan hukum,” kata hakim.
Hakim akhirnya berpendapat bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan di program Pascasarjana UPR sudah sesuai ketentuan hukum.
Hakim juga menolak alasan pihak Kuasa hukum pemohon yang menyatakan bahwa Yetrie Ludang selaku tersangka dalam kasus ini tidak pernah mendapatkan ataupun pemberitahuan terkait adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan ( SPP) dari pihak kejaksaan negeri Palangkaraya terkait kasus Perkara
Menurut hakim bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) nomor 130 tahun 2015 terkait ketentuan di dalam pasal 109 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 terkait KUHAP bahwa kewajiban bagi pihak penyidik untuk mengirimkan atau memberitahukan terkait terbit nya sebuah SPDP dan SPP adalah kepada pihak terlapor dan bukan kepada seseorang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Menimbang berdasarkan putusan dari MK tersebut bahwa jelas yang wajib di beritahu dan diserahkan SPDP salah satunya adalah pihak terlapor dan bukan tersangka,” katanya.
Hakim juga menolak alasan dari pemohon terkait tidak jelasnya siapa pihak yang menghitung atau menetapkan nilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dalam Kasus Korupsi ini.
Menurut hakim, terkait soal perhitungan nilai kerugian negara tersebut telah masuk kedalam materi pokok perkara dan bukan obyek materi pra peradilan.
Di akhir putusan hakim Ngguli Liwar Mbani Awang .SH menyatakan bahwa proses penetapan status tersangka kepada Yetrie Ludang oleh pihak Kejari sudah sah menurut hukum dan menyatakan permohonan praperadilan dari pihak pemohon Yetrie ludang tidak diterima untuk seluruhnya.(*)