Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Kotim Musnahkan 1,2 Kg Sabu Senilai Rp2 Miliar dari 12 Tersangka

Miftahul Ilma • Kamis, 30 April 2026 | 14:00 WIB
Pemusnahan sabu di Mapolres Kotim. Miftah/kaltengpos.jawapos.com
Pemusnahan sabu di Mapolres Kotim. Miftah/kaltengpos.jawapos.com
 
 
SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.297,45 gram atau lebih dari 1,2 kilogram, Kamis (30/4/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 kasus dengan total 12 tersangka.
 
Pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Kotim itu dilakukan dengan cara menghancurkan kristal bening dengan menggunakan blender hingga berbentuk cairan setelah sebelumnya diuji menggunakan alat identifikasi narkotika. 
 
Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk di Hotel Baamang, Polisi Amankan 19,67 Gram
 
Cairan itu kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan larutan zat kimia dan kemudian dibuang ke tempat yang telah ditentukan. 
 
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapat penetapan dari kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan oleh kejaksaan, wajib segera kita laksanakan sesuai prosedur,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 82 paket dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp1,94 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan ribuan jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
 
Baca Juga: Bandar Sabu di Sampit Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti Lebih dari 1 Kilogram
 
“Dengan jumlah ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 6.487 orang dari bahaya narkotika, jika diasumsikan satu gram bisa digunakan oleh lima orang,” jelasnya.
 
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai lokasi di wilayah Kotim. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotim dalam kurun waktu Februari hingga April 2026.
 
Salah satu temuan terbesar mencapai 17 bungkus plastik klip sabu seberat 1.003,13 gram dalam satu kasus. Tersangka berinisial AK, yang diketahui merupakan residivis dengan kasus berbeda. 
 
Kapolres menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim.
 
Baca Juga: Kotim Zona Merah Narkoba, Agustin Teras Narang: Alarm Serius bagi Semua Elemen
 
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ini sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegasnya.
 
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
 
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana
#polres kotim musnahkan barang bukti narkoba #peredaran narkotika #narkotika #narkotika jenis sabu