SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan kembali terjadi.
Seorang pria berinisial SU (33) diamankan aparat Polsek Cempaga Hulu setelah kedapatan mencuri puluhan tandan sawit di areal PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Baca Juga: Polres Kotim Gagalkan Penyelewengan 8 Ton Pupuk Bersubsidi, Dijual ke Kebun Sawit
Penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan perusahaan memergoki aktivitas mencurigakan di blok rawan pencurian.
Pelaku kini telah diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat tim security melakukan patroli rutin di Divisi IV Pelantaran, Blok B11 PAGE, Desa Keruing, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pada saat patroli, petugas menemukan bekas panen baru dan potongan pelepah sawit yang berserakan. Setelah dilakukan penyisiran, terlihat dua orang sedang melangsir buah sawit dari dalam blok,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Mendapati temuan tersebut, petugas keamanan langsung berkoordinasi dan melakukan penyergapan. Salah satu pelaku berhasil diamankan saat sedang memuat buah sawit menggunakan angkong.
Baca Juga: Dua Satpam Ditembak Saat Patroli di Blok S6 Kebun Sawit Mentaya Hulu, Pelaku Diduga Garong Sawit
“Tim melakukan penyergapan dan berhasil menangkap satu orang pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah mencuri buah sawit,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos bertangkai kayu, serta satu unit angkong yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor perusahaan sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu pada Sabtu (2/5/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tekan Angka Garong Sawit, DPRD Kotim Imbau Pemilik Kebun Urus STDB
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material hampir Rp3 juta.
“Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto ketentuan pidana dalam KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk pencurian di kawasan perkebunan, karena akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ayu Oktaviana