SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotim melakukan patroli ke sejumlah SPBU. Dalam operasi yang digelar di beberapa SPBU, Polres Kotim menemukan sejumlah kendaraan yang diduga dipakai untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Operasi tersebut dilakukan Jumat (8/5/2026) dengan menyasar titik-titik SPBU yang selama ini ramai antrean kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan delapan mobil yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh solar dan pertalite dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi itu membuat polisi turun langsung melakukan patroli dan pemeriksaan di lapangan.
“Kami melakukan kegiatan patroli dengan pendekatan preventif strike, jadi kami mencegah sebelum terjadinya penyelundupan BBM ini masuk ke SPBU-SPBU,” kata Resky, Sabtu (9/5/2026).
Saat diperiksa, petugas menemukan berbagai modifikasi pada kendaraan yang diamankan. Ada mobil yang dipasangi tangki tambahan, jalur saluran BBM yang diubah, hingga pompa khusus untuk memindahkan bahan bakar ke jeriken di dalam kendaraan.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan nomor polisi palsu agar kendaraan bisa berulang kali mengisi BBM subsidi menggunakan barcode berbeda di SPBU.
“Kami menemukan beberapa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar. Ada tambahan perangkat tertentu yang digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar,” katanya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan saat ini masih fokus pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan.
Namun demikian, ia memastikan penindakan hukum akan dilakukan apabila praktik serupa masih ditemukan dalam operasi berikutnya.
“Saat ini kita melakukan kegiatan pencegahan. Namun apabila masyarakat atau pelaku masih belum teredukasi, maka kami akan meningkatkan ke kegiatan represif yaitu penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, delapan kendaraan yang diamankan langsung dikenakan sanksi tilang. Pemilik kendaraan juga diminta mengembalikan kondisi mobil ke bentuk standar pabrikan.
“Untuk sementara dilakukan penindakan berupa tilang dan pemilik diminta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan,” jelasnya. (*)
Editor : Agus Pramono