SAMPIT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Senin (11/5/2026).
Kedatangan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng ke kantor yang beralamat Jalan HM Arsyad itu rupanya untuk mengklarifikasi dan mencocokan alat bukti dari hasil penggeledahan yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, pencocokan dan klarifikasi tersebut ditujukan agar mempercepat proses perhitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Kotim sebesar Rp40 miliar.
“Ini sebagai rangkaian kami bersama tim BPKP untuk melakukan klarifikasi, memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan, Senin malam.
Menurutnya, sejauh ini proses penyidikan sebenarnya tidak mengalami hambatan berarti. Namun, perkara tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kotim.
“Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, sehingga kami butuh waktu melakukan klarifikasi,” katanya.
Ia memastikan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut sebenarnya telah selesai dilakukan. Saat ini, penyidik bersama auditor hanya tinggal memastikan kesesuaian data dan keterangan yang sebelumnya sudah diperoleh.
“Untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Jadi sekarang kami memastikan kembali apakah data-data yang sudah disajikan kepada auditor itu bersesuaian dengan keterangan para pihak,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, hasil audit kerugian negara menjadi salah satu kunci penting sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, angka kerugian negara nantinya harus dapat dipertanggung jawabkan hingga ke persidangan.
“Kerugian negara itu harus dihitung pasti dan cermat, karena ini akan kami bawa sampai ke persidangan,” bebernya.
Meski belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka dilakukan, Kejati Kalteng menargetkan proses tersebut dapat segera rampung setelah auditor menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
“Harapan kami setelah proses ini selesai, sesegera mungkin dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ungkapnya.
Ia juga membuka kemungkinan proses klarifikasi masih akan berlanjut hingga beberapa hari ke depan, tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan tim auditor di lapangan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim sendiri menjadi perhatian publik karena nilai anggaran yang diperiksa mencapai sekitar Rp40 miliar.
Dana tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim untuk pelaksanaan Pilkada 2024, baik pemilihan bupati maupun gubernur. (*)
Editor : Agus Pramono