SAMPIT – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dilaporkan turun langsung mendampingi tim auditor ke Kantor KPU Kotim pada Senin (11/5/2026).
Kedatangan tim gabungan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi serta pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kotim. Langkah ini diambil guna mempercepat penentuan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara tersebut.
Baca Juga: Kejati Kalteng Kejar Perhitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Dana Hibah KPU Kotim
Kasus yang tengah dibidik korps Adhyaksa ini berkaitan erat dengan pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023 lalu, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima kucuran dana segar dari Pemerintah Kabupaten Kotim dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp40.000.000.000.
Namun, dalam perjalanannya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana miliaran rupiah untuk pesta demokrasi tersebut diendus memiliki kejanggalan serius dan diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kejari Temukan Stempel Mencurigakan Saat Geledah KPU Palangka Raya
Klarifikasi dan pemeriksaan maraton terhadap pegawai KPU Kotim ini dilakukan sebagai upaya memperkuat alat bukti yang telah dikantongi oleh jaksa penyidik maupun tim auditor.
Hingga saat ini, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih terus intens melakukan koordinasi dengan tim auditor eksternal untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari sisa atau penggunaan dana hibah tersebut.
Baca Juga: Kejari Sita Laptop hingga Dokumen Saat Geledah KPU Palangka Raya, Selidiki Dana Hibah Rp20 Miliar
Pihak Kejati Kalteng menegaskan komitmennya di hadapan publik untuk mengusut tuntas dan menangani perkara dugaan korupsi di Bumi Habaring Hurung ini secara profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ayu Oktaviana