PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (18/5/2026) di dua instansi pemerintah di Kota Palangka Raya guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Lokasi pertama yang digeledah yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan kantor DPMPTSP di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM.
Kasus ini bermula ketika PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Saat ini, penyidik juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.(*)
Editor : Agus Pramono