Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polisi Musnahkan 20 Mesin Tambang Emas Ilegal di Barito Utara

Agus Pramono • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:00 WIB
Pemusnahan peralatan PETI di Barito Utara. Megapolitanpos
Pemusnahan peralatan PETI di Barito Utara. Megapolitanpos

MUARA TEWEH – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Barito Utara semakin memprihatinkan. Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut ditemukan beroperasi tidak jauh dari fasilitas pendidikan, tepatnya di belakang SMAN 2 Km 7 Jalan Negara Muara Teweh.

Menindaklanjuti hal itu, Polres Barito Utara melakukan operasi penertiban skala besar di wilayah Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Demo di Kantor Gubernur, Sopir Sebut Solar Subsidi Dialirkan ke Tambang dan Dibekingi Aparat

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Pebianto, dengan melibatkan puluhan personel kepolisian.

Dalam penertiban yang berlangsung Sabtu (16/5/2026), petugas tidak berhasil mengamankan pelaku maupun pemilik tambang lantaran mereka diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba di lokasi.

Meski begitu, polisi menemukan puluhan alat tambang yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Sekitar 20 unit mesin tambang beserta rangkaian selang, telatap, dan perlengkapan lainnya langsung dimusnahkan di tempat oleh petugas. Pemusnahan dilakukan karena kondisi medan dan lokasi tambang yang sulit dijangkau sehingga alat berat dan mesin tidak memungkinkan untuk diangkut keluar.

Langkah tegas kepolisian itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penambangan liar, illegal logging, tindak pidana kehutanan, hingga penimbunan BBM.

Baca Juga: Walhi Kalteng Mendesak Dilakukan Pemulihan Menyeluruh di Area Tambang PT AKT

Sebelumnya, Polres Barito Utara juga telah melakukan penindakan serupa di wilayah Lahei Bintang Ninggi. Dalam operasi sebelumnya, polisi bahkan berhasil mengamankan tersangka dan menerbitkan laporan polisi.

Kapolres menegaskan penertiban PETI akan terus dilakukan karena aktivitas tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Selain merusak kawasan hutan, tambang emas ilegal juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau air raksa yang dapat mencemari aliran sungai.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penanganan pasca-penertiban, termasuk pemanfaatan material sisa koral tambang agar dapat diatur sesuai regulasi dan berpotensi menjadi pendapatan daerah.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan upaya persuasif melalui imbauan dari jajaran Polsek sebelum tindakan hukum dilakukan.

Baca Juga: Sewakan Ekskavator untuk Tambang Ilegal, Warga Gunung Mas Dihukum Penjara, Penyewa Plus Penambang Kabur

Namun, bagi pelaku yang tetap membandel, polisi memastikan akan menerapkan sanksi tegas dengan ancaman pidana berlapis.

“Karena jika berada di kawasan hutan, kita kenakan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk kegiatan tambangnya, kita kenakan Undang-Undang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas AKBP Singgih Pebianto dikutip dari megapolitanpos.

Di sisi lain, penertiban tambang ilegal tersebut juga memicu beragam reaksi masyarakat di media sosial. Dalam kolom komentar akun Facebook Kabar Muara Teweh, sejumlah warganet menyampaikan dukungan, namun tak sedikit pula yang melontarkan kritik terhadap penegakan hukum tambang ilegal di Barito Utara.

Sebagian netizen menilai penindakan seharusnya tidak hanya menyasar tambang rakyat, tetapi juga aktivitas tambang besar yang diduga bermasalah soal perizinan.

Meski menuai pro dan kontra, langkah penertiban PETI ini menjadi sinyal bahwa aparat mulai serius menindak aktivitas tambang ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

@ Farell Revha
Harusnya tambang yang banyak jua ditindak tegas jangan cuma masyarakat aja, banyak di teweh ni tambang2 yang kda tau surat ijinnya kya apa

@ Nirsin Ependi
Mantap lanjutkan pak.

@ Macal Basamut
Itu ciri2 aparat yg nga ada guna y alasan merusak alam...tapi d purca itu banyak tambang emas yg mengunakan alat berat nga berani mereka tangkap...karna alasan sebenar y adalah nga ada pemasukan bagi mereka...jaman sekarang kita masyarakat KLO bisa d peras aman tapi KLO tida bisa y d tangkap...

@ Cinceng Dewi
Klo org yg kerja.di rajia tp kaya batu bara malah di lindungi.emang polisi klo ada uang bukan buat mereka.mereka lindungi tp klo kita masyarakat kecil malah di tindas.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Saya mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan penambangan ilegal. Siapapun yang terlibat, mulai dari penambangnya, pemilik lahan, hingga aparat desa yang membiarkan, itu bisa diproses karena merupakan satu bagian dari rangkaian kejahatan ini,” ujarnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) #tambanh ilegal #tambang #ilegal logging #bbm