PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas terkait di Kalimantan Tengah periode 2020-2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 dan diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Baca Juga: Kejati Kalteng Bongkar Bobroknya Praktik Ilegal PT KBM dalam Pusaran Dugaan Korupsi Zirkon
Lima tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta tiga pihak dari perusahaan.
Mereka adalah VC yang menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng periode 2017-2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025, IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng, FC selaku Direktur PT KBM, HAW selaku Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, serta ETS yang berperan sebagai pengelola akses keuangan perusahaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan penyidik menduga VC dan IH berperan dalam memfasilitasi serta menyusun dokumen persyaratan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM yang tidak sesuai ketentuan.
"Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait proses penerbitan dokumen tersebut,"katanya Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon Rp281 Miliar
Sementara itu, FC dan ETS diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang berwenang dalam proses penerbitan izin dan persetujuan RKAB. Adapun HAW diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan PT KBM untuk kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah konsesi perusahaan.
Menurut penyidik, izin usaha pertambangan dan RKAB yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan operasi produksi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
"Untuk kepentingan penyidikan, FC dan HAW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026,"ungkapnya.
Sedangkan VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena ketiganya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi penjualan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujarnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana