Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Diduga Gunakan Pasir Zirkon dari Tambang Ilegal, Ekspor PT KBM Capai Rp281 Miliar

Agus Pramono • Selasa, 26 Mei 2026 | 18:00 WIB
Kejati kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi zircon.(Penkum)
Kejati kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi zircon.(Penkum)

 

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan izin usaha pertambangan dalam kasus penjualan zirkon yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Perusahaan tersebut diduga memasarkan dan mengekspor pasir zirkon yang sebagian berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari area izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.

“Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Senin (25/5/2026).

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM. Evaluasi terhadap dokumen perusahaan disebut tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana yang diberikan kepada penyelenggara negara dalam proses penerbitan persetujuan RKAB sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Tak hanya itu, Kejati Kalteng juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan perusahaan saat mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.

Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tercatat menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 yang diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi.

“Padahal, kegiatan usaha yang berkaitan dengan zirkon atau mineral bukan logam seharusnya menggunakan KBLI 46641,”bebernya. 

Dengan kondisi tersebut, penyidik menilai permohonan perpanjangan izin seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Dari hasil penelusuran data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17,04 juta atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Namun, penyidik menduga produk yang diekspor tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan. 

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian produk ekspor tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana diatur dalam ketentuan ekspor mineral.

Kasus PT KBM sendiri merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang sebelumnya melibatkan PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas lainnya.

Dalam perkara PT Investasi Mandiri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI telah menghitung kerugian keuangan negara mencapai USD 59,38 juta dan Rp38,49 miliar. Sementara untuk perkara PT KBM, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan tata kelola sektor pertambangan karena memanfaatkan dokumen perizinan dan kuota produksi yang diduga tidak sesuai ketentuan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pt kirana bhumi mineral (KBM) #ekspor zirkon #Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah #Zirkon #PT Investasi Mandiri