NANGA BULIK - Satreskrim Polres Lamandau berhasil membongkar kasus pencurian yang kerap beraksi pada pondok kebun sawit warga di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pada pengungkapan kasus ini aparat mengamankan tiga orang pelaku inisial A, S, dan M, berserta barang bukti berupa perlengkapan kebun seperti mesin sedot air, genset, dan alat panen.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyampaikan, pengungkapan pencurian ini bermula kecurigaan warga yang menemukan mobil pikap pelaku terparkir di dekat pondok warga di Desa Batu Kotam pada 16 April 2026.
“Warga melaporkan kepada bhabinkantibmas setempat selanjutnya diamankan di Polres dan diperiksa oleh Satreskrim,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres menjelaskan, saat diinterogasi mendalam, salah satu pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan menjalankan aksinya di bawah pengaruh narkotika dan dibuktikan dengan hasil tes urine.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melalukan pencurian di beberapa pondok sawit dengan 3 TKP di Desa Sungai Mentawa," jelasnya.
Setelah melakukan pencurian, hasil dari kejahatan langsung para pelaku langsung dijual untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan keperluan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah inverter, dodos, jala ikan, tabung gas, genset, alat semprot.
“Sementara itu kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta, jumlah tersebut termasuk dari barang-barang yang sudah dijual tersangka,“ pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono