PALANGKA RAYA – Keluarga Anton Kurniawan, mantan anggota Polri yang menjalani hukuman pidana seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, meminta aparat penegak hukum mengusut secara terbuka penyebab kematian almarhum.
Hingga Minggu (31/5/2026), keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Banjarmasin yang diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti meninggalnya Anton.
Kerabat almarhum, Sugi, mengatakan berdasarkan pengamatan awal keluarga, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Anton.
Namun, pihak keluarga memilih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik sebelum menyimpulkan apa pun.
“Beberapa sampel organ, termasuk hati dan lambung, sudah dikirim ke Labfor Banjarmasin. Sampai sekarang belum ada keterangan resmi, jadi kami tidak ingin berspekulasi dan memilih menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sugi juga membantah dugaan awal yang menyebut Anton meninggal akibat serangan jantung.
Menurutnya, keluarga tidak pernah mengetahui adanya riwayat penyakit jantung maupun penyakit serius lainnya yang diderita almarhum.
*Dimakamkan di Wonosobo*
Ia mengungkapkan, pada Sabtu pagi sebelum ditemukan meninggal dunia, Anton sempat menghubungi ibunya. Dalam percakapan tersebut, Anton menitipkan pesan terkait masa depan kedua anaknya.
“Dia berpesan agar kedua anaknya nanti bisa disekolahkan di kampung halaman mereka di Wonosobo,” katanya.
Pesan terakhir itu menjadi salah satu pertimbangan keluarga untuk memakamkan jenazah Anton di Wonosobo, Jawa Tengah. Keluarga menilai lokasi tersebut akan memudahkan anak-anak almarhum berziarah di kemudian hari.
Saat ini jenazah telah berada di rumah duka di kawasan Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya. Rencananya, jenazah akan diberangkatkan ke Jawa Tengah untuk dimakamkan.
Mewakili keluarga besar, Sugi berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga penyebab kematian Anton dapat diketahui secara jelas.
“Kami hanya berharap semuanya dibuka seterang-terangnya. Apapun hasilnya, keluarga ingin mendapatkan penjelasan yang transparan,” tegasnya.(*)
Editor : Agus Pramono