PALANGKA RAYA– Gencar berantas aksi kriminal jalanan, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil membongkar 121 kasus dalam 5 bulan pertama 2026. Sebanyak 233 tersangka kini sudah diamankan jajaran Polda dan Polres se-Kalteng.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Sabtu 30/5/2026.
Curat, Curas, Curanmor Mendominasi
Dari total 121 kasus, rinciannya mencakup 3 jenis kejahatan jalanan utama:
1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
2. Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
3. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
“Sejak Januari hingga akhir Mei 2026, kami berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan 233 tersangka diamankan,” tegas Irjen Iwan.
Peta Kerawanan: Kotim, Kapuas & Palangka Raya Jadi Sorotan
Kapolda memetakan wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatan:
1. Curat: Tertinggi di Kotawaringin Timur. Modusnya dominan pencurian Tandan Buah Segar sawit di area perkebunan, termasuk wilayah yang sedang ditertibkan Satgas PKH.
2. Curas: Paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas. Aksinya makin brutal, dilakukan berkelompok, pakai kendaraan angkut besar, bahkan berani melawan petugas.
3. Curanmor: Mendominasi di Kota Palangka Raya. Pelaku masih setia pakai kunci letter T model klasik.
Kerugian Korban Tembus Rp2,1 Miliar
Aksi para pelaku bikin korban rugi besar. Data Polda Kalteng mencatat:
1. Curat: Rp90 juta
2. Curas: Rp435 juta
3. Curanmor: Rp1,6 miliar
Total kerugian: Rp2,125 miliar
Jeratan KUHP Baru, Hukuman Maksimal 9 Tahun
Untuk efek jera, polisi kini menerapkan KUHP UU No 1 Tahun 2023:
1. Curat - Pasal 417: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta
2. Curas - Pasal 479: 9 tahun penjara, denda Rp900 juta
3. Curanmor - Pasal 477: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta
Imbauan Kapolda: Waspada & Segera Lapor 110
Irjen Iwan mengimbau masyarakat lebih waspada. Beberapa tips yang disarankan:
1. Pasang kunci ganda untuk kendaraan
2. Lengkapi rumah/lingkungan dengan CCTV
3. Hindari pamer barang mewah di tempat rawan
“Jika jadi korban atau tahu tindak pidana, jangan ragu lapor lewat call center 110. Kami komitmen cepat datang ke TKP,” ujarnya.
Polda Kalteng juga akan meningkatkan patroli, sambang Bhabinkamtibmas, serta menurunkan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan. Sinergi dengan stakeholder terus dikuatkan demi keamanan Bumi Tambun Bungai.(*)
Editor : Ayu Oktaviana