KUALA KURUN-Motif di balik pembunuhan tragis yang menewaskan Dandi Supria Dinata (26) di Kecamatan Tewah akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial WD (22) nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa sakit hati setelah larangannya untuk tidak bekerja pada malam hari tidak dipatuhi.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung W. Kusuma mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi emosi dan kekecewaan pelaku terhadap korban.
Menurutnya, tersangka merasa tersinggung karena korban tetap pergi mendulang emas pada malam hari meski telah diminta untuk tidak berangkat. Dari rasa kesal tersebut, pelaku kemudian menyimpan dendam yang berujung pada aksi pembunuhan keesokan harinya.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan,”katanya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Gunung Mas membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Tewah untuk memburu pelaku.
Dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol dan Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penelusuran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah pondok milik warga bernama Unggul di kawasan Sungai Barow.
Saat dilakukan penangkapan, WD tidak melakukan perlawanan dan diamankan ketika sedang makan di dalam pondok tersebut.
Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah palu yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja berwarna hijau stabilo yang dibungkus plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Editor : Ayu Oktaviana