Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Banyak Kasus Pencurian di Kotim Tak Dilaporkan ke Polisi Meski Viral di Media Sosial

Miftahul Ilma • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:15 WIB
Para pelaku kejahatan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Para pelaku kejahatan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Maraknya unggahan kasus pencurian di media sosial membuat seolah-olah angka kejahatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat.

Namun, di balik ramainya informasi yang beredar, ternyata tidak semua kejadian dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengungkapan kasus pencurian justru berasal dari minimnya laporan masyarakat. Banyak peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi tidak sampai masuk ke proses pelaporan resmi.

“Memang sedikit membuat terlihat bahwa tindak pidana pencurian sering terjadi karena masyarakat langsung mengakses ke publik melalui media sosial. Namun dari beberapa yang disampaikan di media sosial itu tidak semua dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya, Selasa (2/6/2026). 

Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan aparat untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan maupun pengungkapan kasus.

Sebab, proses hukum membutuhkan laporan dan alat bukti yang memadai.

“Ini pun membuat kendala kami untuk segera melakukan pengungkapan. Terlihat memang karena maraknya beredar di media sosial, tapi dari sisi pelaporannya tidak disampaikan ke kami,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres menjelaskan masih ada sejumlah perkara yang belum berhasil diungkap. Namun hal itu bukan berarti penyelidikan berhenti. 

Polisi tetap bekerja mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk memastikan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana serta siapa pelakunya.

“Dari beberapa perkara yang dilaporkan kepada kami, ada yang memang belum terungkap. Itu berkaitan dengan alat bukti untuk menentukan apakah ini pidana atau bukan, kemudian alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik menggunakan metode scientific investigation atau penyelidikan berbasis pembuktian ilmiah.

Karena itu, keterangan saksi maupun pengakuan seseorang tetap harus didukung alat bukti lain.

“Keterangan saksi ataupun keterangan tersangka masih harus dibuktikan dengan petunjuk dan keterangan ahli lainnya. Sehingga beberapa kejadian yang belum terungkap masih kami lakukan penyelidikan secara intensif,” imbuhnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #pencurian #pidana #media sosial #kotawaringin timur