Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

3 Orang Kena Tipu Ahmad, Berikut Kronologi Kejahatan Modus Sumbangan Al-Qur’an di Palangka Raya

Agus Pramono • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:14 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara.

PALANGKA RAYA – Aksi penipuan berkedok penggalangan dana untuk pembelian Al-Qur’an yang dilakukan seorang pria di Kota Palangka Raya akhirnya berujung di meja hijau. Terdakwa Ahmad Gunawan alias Gunawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ahmad Gunawan terbukti menggunakan tipu muslihat dengan mengatasnamakan sumbangan Al-Qur’an untuk panti asuhan dan pesantren guna memperoleh uang dari para korbannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Selain menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

 Korban Pertama Tertipu Rp1,6 Juta

Melansir laman sipp.pn.palangkaraya. modus tersebut pertama kali dilakukan terdakwa pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Warung Soto Lamongan Cak Mad, Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Saat itu, terdakwa memesan 100 porsi soto yang diklaim untuk anak yatim. Ia kemudian meminta bantuan dana kepada korban Nor Hasanah untuk membeli Al-Qur’an yang akan disumbangkan ke panti asuhan.

Korban yang merasa tersentuh akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1,6 juta kepada terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, Ahmad Gunawan mengajak korban menuju pasar untuk membeli Al-Qur’an.

Namun di tengah perjalanan, terdakwa meminta singgah di Masjid Nurul Islam di Jalan Ahmad Yani dengan alasan hendak berwudu. Setelah ditunggu cukup lama, terdakwa tidak pernah kembali dan menghilang begitu saja.

Merasa menjadi korban penipuan, Nor Hasanah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 Ulangi Modus di Warung Makan

Meski sempat berhasil mengelabui korban pertama, terdakwa kembali menjalankan modus serupa pada Oktober 2025.

Kali ini, Ahmad Gunawan mendatangi Warung Makan Jawa Timur Bu Sugeng di Jalan Junjung Buih Induk, Kelurahan Langkai. Ia memesan 65 bungkus nasi yang disebut akan dikirim ke sebuah pesantren di Jalan G Obos.

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa kembali menawarkan program donasi Al-Qur’an kepada pemilik warung, Sugeng. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu.

Setelah menerima uang, terdakwa mengajak korban membeli Al-Qur’an di sebuah toko buku di Jalan Ahmad Yani. Namun sebelum tiba di lokasi, terdakwa meminta diantar ke Masjid Al Aqidah di Jalan Tambun Bungai untuk berwudu.

Skenario yang sama kembali terjadi. Setelah masuk ke masjid, terdakwa tidak pernah kembali menemui korban.

 

 

*Korban Ketiga Tertipu di Toko Buku*

Aksi serupa kembali dilakukan terdakwa pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Warung Bakso Joyo, Jalan Irian, Kelurahan Pahandut.

Saat bertemu dengan Supri, terdakwa kembali mengaku sedang menggalang dana pembelian Al-Qur’an untuk pesantren. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu.

Terdakwa lalu mengajak korban menuju Toko Pusaka Ilmu di Jalan Ahmad Yani untuk membeli Al-Qur’an. Sesampainya di lokasi, terdakwa masuk ke dalam toko dan meminta korban berwudu terlebih dahulu.

Namun setelah korban kembali dari tempat wudu, terdakwa sudah tidak berada di lokasi dan tidak dapat ditemukan lagi.

 

Divonis 8 Bulan Penjara

Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Ahmad Gunawan akhirnya diproses secara hukum hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim menetapkan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja dan satu lembar celana panjang dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap permintaan donasi yang mengatasnamakan kegiatan sosial maupun keagamaan, terutama jika dilakukan oleh pihak yang tidak jelas identitas dan pertanggungjawabannya.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#penipuan modus sumbangan #pesantren #penipuan #al quran #Pengadilan Negeri Palangka Raya