PALANGKA RAYA- Kasus pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga bukan miliknya menyeret Budhi Dilan Laman dan Danas selaku pihak developer CV Graha Angga Mandiri ke meja hijau.
Mereka didakwa turut serta menjual satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun yang belum menyelesaikan status hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Mengulik Kasus CV Graha Angga Mandiri, Developer yang Membangun Perumahan di Atas Tanah Orang
Perumahan itu terletak di Jalan Yos Sudarso VIII A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dilansir dari laman sipp.pn.palangkaraya, ada 14 bangunan perumahan. 5 bangunan siap huni, 1 bangunan sudah berdiri belum ada atap, dan 8 tahap pondasi. Bahkan, sudah ada yang membeli.
Bangunan berdiri di atas sejumlah bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Rinciannya, tiga bangunan ditemukan berdiri di atas SHM Nomor 4002 milik Maung Gau, tiga bangunan lainnya berada di atas SHM Nomor 4118 milik Dendri, serta lima bangunan dan dua pondasi ditemukan di atas SHM Nomor 4383 atas nama Sumiati.
Seluruh bangunan tersebut disebut berdiri tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para pemilik lahan.
Berdasarkan dakwaan, Budhi Dilan Laman dan Danas menjalin kerja sama pengembangan perumahan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 13 Desember 2024.
Dalam kerja sama itu, Danas bertindak sebagai pengembang melalui CV Graha Angga Mandiri, sedangkan Budhi Dilan Laman mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Kerja atau surat segel atas nama Tanel.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Danas menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp57 juta kepada Budhi Dilan Laman. Dari proyek yang direncanakan membangun 42 unit rumah tersebut, Budhi disebut akan memperoleh bagian delapan unit rumah.
Keterangan dari Dinas PUPR Kota Palangka Raya menyebutkan bahwa pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung atas nama CV Graha Angga Mandiri masih berada pada tahap awal dan belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Karena itu, pembangunan bangunan di lokasi tersebut dinilai tidak boleh dilaksanakan sebelum izin resmi diterbitkan.
Sementara itu, pihak ATR/BPN Kota Palangka Raya menyatakan tidak pernah menerima pengajuan SHM atas nama pengembang untuk lokasi perumahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan ahli pidana, perbuatan Budhi Dilan Laman bersama Danas dinilai memenuhi unsur tindak pidana di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Atas perbuatannya, Budhi Dilan Laman didakwa melanggar Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Saat ini, persidangan sedang berlangsung. Jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng yang menangani kasus ini adalah Januar Hapriansyah, Nona Vera Kristanty Hematang, Heri Purwoko, dan Rahmi Amalia.(*)
Editor : Ayu Oktaviana