SAMPIT – Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan bahwa berbagai tuntutan masyarakat kepada perusahaan perkebunan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit.
Pernyataan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah kasus pencurian sawit di wilayah berjuluk Bumi Habaring Hurung ini.
Terlebih lagi, kasus pencurian TBS dalam lima bulan awal tahun 2026 menjadi kasus kategori pencurian dan pemberatan (curat) paling banyak.
Baca Juga: Kapolres Kotim Sebut Narkoba Jadi Akar Penyebab Pelaku Lakukan Aksi Pencurian Sawit
“Berkaitan dengan tandan buah sawit, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa alasan penghapus pidana itu tidak termasuk tuntutan-tuntutan tersebut,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, persoalan seperti realisasi plasma, kegiatan penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun berbagai sengketa perkebunan memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Sehingga hal itu tidak boleh diselesaikan dengan tindakan melanggar hukum.
“Misalkan realisasi plasma atau persoalan lainnya yang menjadi tuntutan masyarakat, itu ranah yang berbeda. Ada jalur perdata, ada PTUN, dan mekanisme hukum lainnya,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tuntutan yang belum terpenuhi sebagai pembenaran untuk melakukan pencurian ataupun pendudukan lahan secara ilegal.
Baca Juga: Harga Sawit Turun dan BBM Naik, Bupati Kotim Minta Warga Sampaikan ke Petugas Sensus Ekonomi
“Jangan dijadikan modus bahwa karena tuntutan belum terpenuhi kemudian melakukan pencurian ataupun pendudukan lahan secara ilegal,” bebernya seraya tetap akan menindak tegas.
Menurut Kapolres, kepolisian memahami masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Namun perjuangan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berujung pada proses pidana.
“Kami memahami masyarakat meminta haknya. Tapi kita juga harus sama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana